Pelaku Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur Diamankan Polsek Tanah Jawa

0
8
Ket Foto : Polsek Tanah Jawa mengamankan seorang pria berinisial JPS yang diduga melakukan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.

Bursakota.co.id, Simalungun – Polsek Tanah Jawa mengamankan seorang pria berinisial JPS yang diduga melakukan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari warga setempat pada Minggu (22/12/2024) sekitar pukul 18.00 WIB.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menjelaskan bahwa korban adalah seorang anak perempuan berumur 7 tahun.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, Kapolsek Tanah Jawa KOMPOL Asmon Bufitra S.H, MH langsung mengirimkan tim untuk mengamankan tersangka yang saat itu sudah diamankan warga di Kantor Pangulu,” ungkapnya.

Tim yang dipimpin oleh AIPTU Antoni Sihombing bersama AIPDA Royen Sinurat dan BRIPKA Aulia Rivai bergerak cepat ke lokasi untuk mencegah terjadinya tindakan main hakim sendiri oleh massa yang sudah mulai emosional.

“Petugas berhasil mengamankan tersangka dan langsung membawanya ke Polsek Tanah Jawa untuk pengamanan sementara,” tambah AKP Verry.

Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, tersangka kemudian dibawa ke Polres Simalungun. Sementara itu, korban beserta keluarganya menyusul ke Polres Simalungun untuk membuat laporan pengaduan resmi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Simalungun.

“Kasus ini sudah ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Kami akan melakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk mengungkap kronologi kejadian dan mengumpulkan alat bukti yang diperlukan,” tegas Kapolsek Tanah Jawa KOMPOL Asmon Bufitra.

Pihak kepolisian mengapresiasi kerjasama masyarakat yang secara cepat melaporkan kejadian tersebut, sehingga pelaku bisa segera diamankan. Tindakan pencabulan terhadap anak merupakan kejahatan serius yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Polres Simalungun mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, serta mempercayakan penanganan kasus kepada pihak yang berwenang.

Masyarakat juga diminta untuk lebih waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya tindak kejahatan serupa di lingkungannya.(R/Jaith)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini