Pelaksanaan Pemilihan PAW Kades Pangkalan Terkesan Tidak Adil dan Terburu-buru, Ketua BPD Klaim Sudah Sesuai Aturan 

0
337
Proses pemungutan suara PAW Kades Pangkalan, Kecamatan Serasan, Minggu 20 Agustus 2023

Bursakota.co.id, Natuna – Pelaksanaan pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu ataupun PAW Desa Pangkalan terkesan tidak adil.

Pasalnya dalam pelaksanaan pemilihan tersebut terdapat ketimpangan dari unsur pemilih.

Pelaksanaan pemilihan PAW kades sedikit berbeda dari pemilihan kades serentak pada umumnya.

Dimana para pemilih ditetapkan oleh BPD dari hasil musyawarah bersama melalui keterwakilan dari berbagai unsur di wilayah tersebut seperti tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, perwakilan kelompok tani, perwakilan kelompok nelayan, perwakilan kelompok pengerajin, perwakilan kelompok perempuan, perwakilan kelompok pemerhati dan perlindungan anak, perwakilan kelompok masyarakat miskin, perwakilan kelompok seniman.

Hal ini sebagaimana ditetapkan dalam Perda Kabupaten Natuna Nomor 8 tahun 2020 tentang Pilkades dan PAW.

Menurut Ketua Panitia Pelaksana pemilihan Pilkades PAW Desa Pangkalan, Johan Wahyudi, kebijakan pelaksanaan Pilkades PAW tersebut pihak panitia penyelenggara tidak diberikan hak penuh oleh BPD setempat.

“Kami cuma diberikan mandat hanya mengurus pelaksanaan pemilihannya saja, sedangkan untuk keterwakilan pemilih BPD yang menentukan melalui musyawarah bersama masyarakat,” terangnya melalui sambungan selulernya pada Jumat (01/09/2023).

Ia menjelaskan, penetapan keterwakilan pemilih PAW Kades Pangkalan yang dilakukan oleh BPD terkesan tidak transparan, hal ini karena sebelum pemilihan dilaksanakan nama-nama yang berhak mendapatkan hak pilih tidak di sampaikan ke pada publik.

“Seharusnya sebelum pemilihan dilaksanakan, BPD sudah menyampaikan nama-nama keterwakilan pemilih ini, namun hal ini tidak mereka lakukan bahkan nama-nama perwakilan ini baru diumumkan ketika pemilihan akan berlangsung,” imbuhnya.

Bahkan menurut Johan, ada ketidaksesuaian dalam penetapan keterwakilan dari unsur tokoh lainnya untuk memilih.

“Masak iya keterwakilan dari tokoh  dari seorang pelajar, inikan sangat tidak sesuai,” terangnya.

Sementara Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pangkalan, Rio mengatakan bawah pelaksanaan pemilihan Pengantar Antar Waktu (PAW) Kades Pangkalan sudah sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku.

“Pelaksanaan pemilihan paw ini kita lakukan sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan dan Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Antar waktu,” ungkapnya.

Lebih lanjut, dirinya juga membantah jika dalam pelaksanaan pemilihan keterwakilan unsur untuk pemilihan paw Kades Pangkalan terkesan tidak adil.

“Saya sudah jelaskan dari awal sama abang kalau pelaksanaan pemilihan yang kami lakukan sudah sesuai dan mentaati peraturan yang berlaku,” imbuhnya.

Selain itu, keputusan yang diambil merupakan hasil musyawarah bersama.

Pelaksanaan pemilihan PAW Kades Pangkalan berlangsung pada Minggu, 20 Agustus 2023 lalu sedangkan pelaksanaan musyawarah penetapan nama-nama keterwakilan pemilih dilaksanakan pada tanggal 12 Juni 2023.

Namun hingga pemilihan terlaksana nama-nama keterwakilan pemilih tidak pernah disampaikan ke masyarakat. (Bk/Dika)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini