Pekerjaan Lambat, Dinas PUPRPRKP Anambas Layangkan Surat Teguran ke Rekanan Proyek Jembatan SP 1

0
367
Ket Foto : Proyek rekonstruksi jalan Selayang Pandang (SP) I Kecamatan Siantan Kabupaten Kepulauan Anambas

Bursakota.co.id, Anambas – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PUPRPRKP) Kabupaten Kepulauan Anambas layangkan surat peringatan 1 kepada rekanan pekerjaan rekonstruksi jabatan Selayang Pandang (SP) 1, Rabu (06/09/2023).

Proyek rekonstruksi jalan Selayang Pandang (SP) I Kecamatan Siantan, yang sumber dananya dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APDB) 2023, itu dimenangi oleh CV. Malayu Bertuah Berkah dengan total Pagu Dana sebesar Rp. 10.000.000.001,- (Sepuluh Miliar Satu Rupiah).

Dengan jangka waktu pekerjaan selama 240 (Dua Ratus Empat Puluh) hari kalender, terhitung dari keluarnya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dan masa pemeliharaan pekerjaan konstruksi selama 360 hari kalender.

Namun sejak dimulai pekerjaan pada awal bulan Juni, hingga akhir bulan Agustus, dari pantauan lapangan Bursakota.co.id, terlihat hanya 15 batang tiang yang baru terpasang pada titik lokasi pekerjaan.

Terkait dengan hal tersebut, Bursakota.co.id mengkonfirmasi langsung ke Dinas PUPRPRKP Kabupaten Kepulauan Anambas, untuk meminta keterangan progres pelaksanaan proyek rekonstruksi SP I.

Dalam hal tersebut kepala Dinas (Kadis) PUPRPRKP Syarif Ahmad, menjelaskan terkait dengan progres pekerjaan yang SP I memang mengalami beberapa kendala salah satu keterlambatan pengiriman alat material dan peralatan ke Anambas.

“Kalau dari time schedule memang ada keterlambatan, disampaikan pihak penyedia kalau mereka mengalami kendala force majeure, karena cuaca buruk kapal tenggelam dan ada bahan material serta peralatan yang terdampak dari kejadian itu,” jelasnya.

Dirinya mengatakan, bahwa meskipun demikian pihaknya juga telah memberikan surat peringatan pertama kepada pihak rekanan sesuai dengan prosedur yang berlaku, karena ada keterlambatan yang tidak seusai dengan time schedule.

“Ternyata dari rekanan belum bisa memenuhi target di bulan ini,jadi kita telah melakukan show cause meeting dan kita kasih waktu 30 hari,” ucap Kadis PUPRPRKP Kepulauan Anambas Syarif Ahmad.(Bk/Jun).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini