Pastikan Tidak Ada Intervensi dan Intimidasi Pihak Lain, Ombudsman Pantau Verifikasi PPDB

0
43
Krt Foto : Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) melakukan inspeksi mendadak pada tahapan verifikasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA jalur afirmasi, prestasi serta perpindahan orang tua yang diselenggarakan bersama di SMK Negeri 5 dan 7 Kota Batam (Sabtu, 15 Juni 2024).

Bursakota.co.id, Batam – Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) melakukan inspeksi mendadak pada tahapan verifikasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA jalur afirmasi, prestasi serta perpindahan orang tua yang diselenggarakan bersama di SMK Negeri 5 dan 7 Kota Batam (Sabtu, 15 Juni 2024).

“Berdasarkan pemantauan kami, verifikasi berjalan dengan lancar dan baik. Kami tidak temukan intervensi maupun intimidasi dari pihak lain.” tutur Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari sesaat setelah sidak dilakukan.

“Kami apresiasi Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kepri terkait konsep menyatukan kegiatan verifikasi di satu tempat. Menurut kami, ini langkah yang tepat menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi,” tambahnya.

Meskipun demikian, Lagat mengungkap, masih terdapat temuan di lapangan terkait permasalahan dokumen seperti penggunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), Surat Pindah Tugas Orang Tua, Surat Keterangn Domisili dan sebagainya.

“Terdapat beberapa dokumen yang membuat verifikator bingung. Contohnya di SMA Negeri 26, ada calon siswa yang secara nilai masuk untuk jalur prestasi namun belum bisa memenuhi syarat formil yang menunjukan ia berdomisili di Batam. Tadi kami lakukan sharing dengan verifikator dan berikan mereka masukan,” ujar Lagat didampingi Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi, Adi Permana dan jajarannya.

Selain itu, dengan dilakukannya pemantauan ini, ditemukan beberapa sekolah masih melakukan sistem shifting dan belajar online.

“Terdapat sekolah yang kelasnya sedikit namun jumlah siswanya banyak sehingga tidak dapat menampung. Akhirnya mereka gunakan pembatas triplek untuk memisah satu kelas menjadi dua. Selain itu, karena hal ini beberapa sekolah masih memberlakukan sistem shifting, ada kelas pagi dan siang serta ada juga yang memberlakukan kelas online,” tutur Lagat.

Ia mengatakan Ombudsman akan merekap seluruh temuan pada pelaksanaan PPDB dan memberikan masukan terhadap Disdik Provinsi Kepri.

“Kedepannya kami akan terus lakukan pemantauan. Nanti pada jalur zonasi hingga pasca PPDB. Temuannya akan kami rekap dan sampaikan ke Disdik sekaligus masukan,” tutup Lagat.***

Editor : Papi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini