Optimalkan Kemudahan Layanan BPJS Ketenagakerjaan dengan Aplikasi JMO

0
6
Ket Foto : Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) terus mengajak masyarakat dan peserta untuk memanfaatkan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile),

Bursakota.co.id. Pematangsiantar – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) terus mengajak masyarakat dan peserta untuk memanfaatkan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), aplikasi resmi yang disediakan untuk mempermudah akses layanan BPJS Ketenagakerjaan.

Aplikasi ini diharapkan dapat memberikan berbagai kemudahan bagi peserta dalam mengelola dan mengakses informasi terkait jaminan sosial ketenagakerjaan bagi peserta kapan saja dan di mana saja.

BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pematangsiantar secara aktif mendorong penggunaan aplikasi JMO di kalangan peserta.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Pematangsiantar, Inggrid Maya Sari, mengungkapkan bahwa pihaknya mengapresiasi perusahaan yang telah memastikan para pekerjanya terdaftar dan menggunakan aplikasi ini.

“Dengan aplikasi JMO, peserta dapat merasakan manfaat BPJS Ketenagakerjaan tanpa terbatas oleh jarak dan waktu, memberikan akses langsung ke layanan yang mereka butuhkan,” kata Inggrid, Rabu 19 Meret 2025.

Aplikasi JMO telah mengalami pembaruan signifikan, dengan berbagai fitur dan tampilan baru yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan peserta. Fitur-fitur ini bertujuan untuk memudahkan pengguna dalam mengakses informasi terkait jaminan sosial ketenagakerjaan mereka secara praktis.

Salah satu fitur adalah hadirnya Kartu Peserta Digital yang dapat diunduh langsung melalui aplikasi. Hal ini tentu memudahkan peserta untuk tidak khawatir kehilangan kartu fisik mereka.

Selain itu, aplikasi JMO juga menyediakan berbagai layanan lainnya, seperti pengajuan pencairan JHT (Jaminan Hari Tua), tracking klaim, serta cek saldo JHT secara langsung. Melalui aplikasi ini, peserta juga dapat mengakses berbagai informasi penting lainnya, seperti alamat kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dan informasi terkait Pusat Layanan Kecelakaan Kerja.

Inggrid juga menekankan pentingnya menggunakan aplikasi JMO secara berkala untuk memastikan status kepesertaan dan saldo JHT serta untuk melakukan klaim JHT yang lebih mudah. “Bagi peserta dengan saldo klaim JHT di bawah Rp10 juta, mereka kini tidak perlu datang langsung ke kantor, cukup melalui aplikasi JMO, baik untuk pengguna Android maupun iOS,” tambah Inggrid.

BPJS Ketenagakerjaan berharap aplikasi JMO dapat mengurangi kendala yang selama ini dirasakan peserta dalam mengakses informasi dan melakukan klaim. Dengan adanya fitur-fitur tersebut, diharapkan semua peserta dapat merasakan manfaat dari program jaminan sosial ketenagakerjaan tanpa hambatan.

Dukungan pemerintah dalam mempermudah akses layanan jaminan sosial bagi tenaga kerja tercermin melalui aplikasi JMO. Hal ini diharapkan dapat mempercepat proses klaim, mempermudah pengecekan saldo JHT, serta meningkatkan layanan informasi bagi peserta.(Bk/Dedy)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini