Ombudsman RI Kepri, Bawaslu dan KPU Berkolaborasi Perkuat Penyelenggaraan Pemilu 2024

0
61
Ket Foto : Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) menyelenggarakan rapat koordinasi bersama Bawaslu dan KPU Provinsi Kepri di Kantor Bawaslu Kepri pada Senin (11/12/2023)

Bursakota co.id, Tanjungpinang – Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) menyelenggarakan rapat koordinasi bersama Bawaslu dan KPU Provinsi Kepri di Kantor Bawaslu Kepri pada Senin (11/12/2023) untuk memastikan pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr. Lagat Siadari, menggarisbawahi tiga isu utama yang dibawa ke pertemuan tersebut: pengawasan layanan dalam aspek tata kelola penanganan aduan pelanggaran Pemilu Tahun 2024, pengawasan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), serta tindak lanjut MoU antara Ombudsman RI, KPU RI, dan Bawaslu RI.

Lagat menegaskan bahwa peran Ombudsman tidak akan masuk pada substansi, melainkan memastikan pengelolaan pengaduan berjalan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Untuk Pemilu 2024, Ombudsman diminta untuk aktif dalam memastikan penyelenggaraannya sukses,”pungkasnya.

Ombudsman RI Perwakilan Kepri berencana melakukan kunjungan ke beberapa Bawaslu Tingkat Kota/Kabupaten untuk memantau upaya pengawasan netralitas ASN, baik yang aktif maupun pasif.

Terkait tindak lanjut MoU, Ombudsman meminta narahubung dari KPU dan Bawaslu di Provinsi Kepri guna mempercepat penyelesaian laporan yang kemungkinan akan muncul dari masyarakat terkait Pemilu.

Kegiatan tersebut ditutup dengan penandatanganan komitmen antara Ombudsman RI Perwakilan Kepri, Bawaslu Provinsi Kepri, dan KPU Provinsi Kepri, yang menunjukkan komitmen bersama untuk memperkuat penyelenggaraan Pemilu 2024 dengan koordinasi yang efektif, efisien, dan mudah.

Editor : Dika

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini