Oknum Satpol PP Pemprov Kepri Terciduk Bawa Ganja

0
73
BS, oknum honorer Satpol PP Kepri menjadi tersangka kasus narkoba jenis ganja.

Bursakota.co.id, Tanjungpinang – Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan pelaku tindak pidana narkotika jenis ganja. pelaku seorang oknum tenaga honorer yang bertugas di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kepulauan Riau.

“Pelaku merupakan honorer di Sat Pol PP Provinsi Kepri,” kata Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, AKP Suprihadi, Senin (5/10/2022).

Kejadian bermula pada hari Jumat, 2 September 2022 sekira pukul 19.00 WIB, Anggota Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki lengkap dengan ciri-cirinya diduga memiliki dan menyimpan narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol H Ompusunggu melalui Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju mengatakan setelah menerima informasi tersebut, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.

Sekira pukul 20.00 WIB diketahui seorang laki-laki yang sesuai dengan informasi sedang duduk di pangkalan ojek di Jl. Tugu Pahlawan Kota Tanjungpinang.

“Kepada petugas, saat diinterogasi laki-laki tersebut mengaku bernama (BS), kemudian dilakukan penggeledahan dengan disaksikan warga setempat ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok warna hitam merah dekat kaki (BS) tersebut yang berisikan 1 (satu) paket diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja yang dibungkus plastik bening yang diakui (BS) diletakkan di bawah tempat duduknya dan diakui benar miliknya,” terang Ronny.

Ronny mengatakan 1 (satu) paket diduga Narkotika Gol I dalam bentuk tanaman jenis ganja tersebut didapat dari seorang laki-laki bernama (HI), dan dari tangannya juga diamankan 1 (satu) unit HP dan juga 1 (satu) unit sepeda motor miliknya.

“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) jo pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun,” jelasnya.

“Hasil tes urine positif menggunakan narkoba, pelaku beserta barang bukti yang ditemukan telah diamankan di Kantor Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang guna Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.

(rio)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini