Nelayan Meninggal Dapat Santunan JKM Rp 42 Juta dari BPJamsostek Meulaboh

0
11
Keterangan Foto : Asisten 3 Pemkab Simeulue Bidang Administrasi Umum Syafrinudin, SH., MH. Bidang menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris dari Alm. M Ali yang meninggal dunia beberapa waktu lalu.

Bursakota.co.id. Meulaboh – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Meulaboh menyerahkan santunan kematian terhadap ahli waris pekerja atas nama Almarhum M Ali yang berprofesi sebagai nelayan.

M Ali merupakan seorang nelayan warga Desa Blang Sebel, Kecamatan Teupah Selatan, Kabupaten Simeuleu, Aceh meninggal dunia karena sakit saat bekerja sebagai nelayan.

Santunan tersebut yakni sebesar Rp 42 juta yang secara simbolis diserahkan oleh Asisten 3 Pemkab Simeulue Bidang Administrasi Umum Syafrinudin, SH., MH. Bidang kepada ahli waris Almarhum bernama Sahriandi, Jumat (7/6/2024).

Dalam penyerahan santunan tersebut juga digelar kegiatan Forum Group Discussion (FGD) tentang tindak lanjut Inpres nomor 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan jaminan sosial dan Inpres nomor 4 tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Meulaboh Achmad Ramli melalu Kepala Bidang Kepesertaan Kurniadi berharap santunan tersebut dapat bermanfaat dan dipergunakan sebaik-baiknya oleh ahli waris Alm M Ali serta dapat meringankan sedikit beban keluarga yang ditinggalkan.

Dikatakan Kurniadi, dalam menjalankan tugas sebagai seorang nelayan memang beresiko tinggi karena terkadang situasi alam tidak dapat diprediksi, makanya ia berharap agar seluruh nelayan yang ada di Provinsi Aceh agar dapat terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan.

“Perlindungan jaminan sosial merupakan hak konstitusi seluruh pekerja termasuk bagi seluruh pekerja informal. Tentunya ini menjadi pengingat bagi kita semua, bahwa risiko kecelakaan kerja dan kematian dapat terjadi kapan dan di mana saja,” ujarnya.

“Dengan adanya program BPJS Ketenagakerjaan setiap pekerja tidak usah khawatir dan cemas akan setiap resiko pekerjaan. Kami pun berharap, BPJS Ketenagakerjaan dapat terus berkolaborasi dengan pemerintah daerah maupun pemerintah provinsi setempat dalam penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Wilayah Aceh,”tutup Kurniadi. (BK/Dedy)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini