Bursakota.co.id, Natuna – Dari tahun 2004 sampai 2020 kabupaten Natuna masuk dalam urutan ketiga Se-Kepulauan Riau (Kepri) tercepat dalam merespon tindak lanjut dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksan Keuangan (BPK).
Selain masuk dalam nominasi tercepat ke tiga Se-Kepri, Inspektorat kabupaten Natuna juga berhasil menyelamatkan uang Negara kisaran Rp1 miliar.
Pencapaian ini terjadi berkat keseriusan dari pihak Inspektorat maupun dari pihak pemerintah sendiri, hal ini diungkapkan oleh Plt. Inspektur, Inspektorat Kabupaten Natuna Robertus L.S diruang kerjanya, Senin (11/10)
Robertus mengatakan, dari tahun 2004 sampai tahun 2020, kabupaten Natuna mendapatkan urutan ke tiga (3) Se-Kepri dalam penanganan LHP BPK.
“Kita di Inspektorat dari tahun 2004 sampai tahun 2020 selalu bergerak cepat menindak lanjuti setiap LHP BPK, kita kejar terus progresnya, dan kabupaten Natuna pun masuk urutan ke tiga (3) Se-Kepri dalam penangan LHP BPK, artinya tangapan pemda atas LHP dari BPK sangat cepat,” paparnya.
Selain itu, Robertus juga menuturkan, hasil dari tindak lanjut LHP BPK dari tahun 2004 sampai dengan tahun 2020, Inspektorat kabupaten Natuna berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp1 miliar.
“Dari tahun 2004 sampai tahun 2020 kita di Inspektorat telah mengembalikan uang negara sebesar 1 Miliar, namun yang menjadi permasalahan sekarang ialah pihak ketika, ditengah masa pandemi Covid-19, mereka kesulitan untuk melakukan pengembalian, sehingga pihak ketika meminta waktu pengembalian sampai tahun 2022, tahun yang diminta oleh pihak ketiga tidak ada persoalan asalkan mereka membuat surat pernyataan mutlak pertangungjawaban, karena ini yang akan kita upload di Metriknya tindak lanjutnya LHP BPK,” tuturnya.
Robertus juga menjelaskan, sanksi pidana merupakan upaya terahir dalam menindak lanjuti LHP dari BPK karena Inspektorat mengunakan Ultimum Remedium.
“Di Inspektorat ada namanya Ultimum Remedium yang merupakan sebagai alat terahir dalam menindak lanjutai LHP dari BPK, berdasarkan rapat-rapat yang sering saya ikuti, baik di Kapolda Kepri Kejati Kepri dan KPK, mereka menyampaikan, bahwa kita mengupayakan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dulu, adakan pengembalian dulu, kalau pengembalian ini tidak juga dilakukan baru, proses Aparat Penegak Hukum (APH), ada tahapan yang harus kita lakukan, intinya sanksi pidana merupakan upaya terahir dalam menindak lanjuti LHP BPK,” terangnya.
Robertus juga berharap dengan adanya Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) bisa dimanfaatkan oleh pihak ketiga dalam progres tindak lanjut LHP BPK.
“Dengan adanya APIP kita berharap ini bisa dimanfaatkan oleh pihak ketiga, dalam proses pengembalian, karena pengembalian tidak harus kontan tetapi bisa dilakukan sistem cicilan,” harapnya.***(dodi)