
Natuna – Kabupaten Natuna merupakan satu-satunya Kabupaten di Indonesia yang berbatasan langsung dengan sembilan (9) Negara, dan Kabupaten Natuna juga memiliki sepertiga cadangan migas di Indonesia. Selain itu Natuna juga punya 25 persen perikanan Indonesia.
Dengan anugerah potensi Maritim yang dimiliki Kabupaten Natuna bisa meningkatkan tarap pertumbuhan ekonomi dan mensejahterakan kehidupan masyarakat.
Namun untuk mengawal dan mengelola Sumber Daya Alam (SDA) yang dimiliki Natuna membutuhkan keseriusan semua pihak baik ditingkat Provinsi maupun ke tingkat Pusat.
Hal ini diungkapkan oleh Wakil Bupati Natuna, Rodhial Huda dalam pelatihan jurnalistik “Maritim Berwawasan Kebangsaan” Zona- 3 Natuna Anambas pada Hari Senin 27/ 09 yang diselenggarakan oleh Lembaga Penguji Kompetensi Wartawan (LPKW) UPN Veteran Yogyakarta bekerja sama dengan Kedubes Amerika Serikat secara Virtual.
Pada kesempatan itu, Wakil Bupati Natuna, Rodhial Huda dalam sambutanya mengatakan, Kabupaten Natuna merupakan satu-satunya kabupaten yang berbatasan langsung dengan sembilan (9) negara secara langsung maupun secara terbuka, selain itu kabupaten Natuna juga memiliki wilayah laut yang sangat luas serta memiliki tujuh (7) pulau terluar dan terdepan.
“Jika diliat dari peta Indonesia saja memang kabupaten Natuna berada diujung dan terlihat kecil, namun jika dilihat di peta laut china selatan, jika ditarik ring 1000 Km, Kuala Lumpur, Singapore dan Brunei masuk, ketika ditarik ring 2000 Km seluruh negara ibu kota Negara Asean masuk dan Natuna berada ditengah-tengahnya, artinya wilayah sebuah kabupaten yang sangat strategis,” paparnya.
Rodhial Huda juga menuturkan, laut Natuna memiliki potensi sumber daya alam (SDA) yang sangat besar dan melimpah.
“Untuk itu kami wajib Mengawal anugerah potensi maritim demi kesejahteraan masyarakat Indonesia Khususnya masyarakat Natuna, Karena potensi migas dan perikanan yang ada dilaut Natuna, jika bisa dimanfaatkan secara baik tidak hanya bisa mensejahterakan masyarakat Natuna saja, akan tetapi bisa mensejahterakan masyarakat Indonesia secara menyeluruh,” tuturnya.

Selain itu Rodhial Huda juga mengakui, dengan adanya Udang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, kabupaten tidak mempunyai kewenangan dilaut, sehingga kabupaten tidak bisa bicara tentang kewenangan dilaut, namun dalam konteks pemanfaatan laut bisa.
“Kami masyarakat Natuna memang mempunyai keterbatasan untuk mengawal potensi maritim yang dimiliki, karena terbentur dengan peraturan dan perundang-undangan, namun kami bisa mempergunakan perpanjangan tangan pemerintah Provinsi dan Pusat untuk mengawal laut dan mengawal kami untuk memanfaatkan potensi yang dimiliki,” akuinya.
Menurut Rodhial Mengawal anugerah potensi maritim tidak hanya satu sisi SDA saja, tetapi bagaimana meningkat sumberdaya manusia (SDM) memberdayakan masyarakat di Natuna dan memberdayakan nelayannya untuk menjadi pengawal negeri ini.
“Kalau nelayan natuna ditingkatkan kemampuan kapalnya, kemampuan sumberdayanya, kemampuan alat tangkapnya dan wawasan kebangsaannya, maka nelayan bisa dijadikan mata dan telinga bagi penegak hukum dan mempermudah menindak lanjuti pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dilaut Natuna,” terangnya.

Menurut Rodhial jurusan-jurusan untuk mencerdaskan berbangsa dilaut sangat sedikit jika dibandingkan dengan jurusan mencerdaskan kehidupan berbangsa di darat, pada hal laut merupakan dua pertiga wilayah negara dan khusunya Natuna hampir 99%nya wilayahnya adalah laut.
“Bagaimana kita mau memanfaatkan laut tanpa ilmu pengetahuan, tanpa tekhnologi dan tanpa mengerti mengunakan laut, jika kita bisa memanfaatkan potensi wilayah laut seperti kita mengunakan daratan, yakinlah tidak akan pernah ada pengangguran dan TKI di negeri ini, intinya mengawal anugerah maritim ini yang terpenting ialah bagai mana kita menciptakan sumber daya manusia dengan pengetahuan dan tekhnologi yang cukup memadai sehingga bisa bersaing dengan negara-negara tetangga,” lugasnya.***(Advetorial)