Buton Tengah – Seorang Pemuda Warga Desa Onewaara inisial ALS Berusia 16 Tahun diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Sunarton Hafala, S.H., M.H, Rabu (19/2/2025) Sore
Lelaki ALS (16) diamankan Tim Resmob di dalam Speadboat yang sedang berlabuh karena diduga sebagai pelaku Pencabulan terhadap YS Seorang Pelajar SMA Berusia 15 Tahun di Pelabuhan Speedboat Wamengkoli Desa Waara Kecamatan Lakudo Kabupaten Buton Tengah
Kapolres Buton Tengah AKBP Wahyu Adi Waluyo, S.I.K melalui Kasi Humas IPTU Thamrin mengkonfirmasi “Benar, Tim Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah berhasil mengamankan Seorang Lelaki inisial ALS berusia 16 Tahun warga Desa Onewaara karena diduga sebagai pelaku tindak pidana pencabulan terhadap YS seorang remaja SMA Berusia 15 Tahun”
Lebih Lanjut Kasi Humas Menjelaskan “Kejadian tersebut bermula pada Hari Minggu (16/2/2025) saat YS (15) pergi meninggalkan rumah dengan alasan ke orang tuanya pergi mengerjakan tugas sekolah di rumah temannya namun selama dua hari YS (15) tidak pulang kerumah”
“Orang tua yang khawatir mencari anaknya ke beberapa tempat dan yang sering dikunjungi dan bertanya keteman- teman YS (15) tentang keberadaannya dan orang tua korban YS (15) mendapatkan informasi bahwa YS (15) bersama dengan ALS (16)”
“YS (15) kemudian pulang kerumah dan bersama orang tuanya menuju ke Mako Polres Buton Tengah dan orang tua YS (15) sangat terkejut mendapat pengakuan dari anaknya bahwa dia telah dicabuli oleh ALS (16)”
“Kedua Orang tua korban YS (15) yang tidak terima langsung membuat laporan terkait tindak pencabulan yang dialami oleh anaknya tersebut”
“Dengan berbekal laporan tersebut Kasat Reskrim Polres Buton Tengah AKP Sunarton Hafala, S.H., M.H langsung memimpin Tim Resmob gerak cepat melaksanakan penyelidikan mencari keberadaan terduga pelaku”
“Terduga pelaku ALS (16) berhasil diamankan Tim Resmob saat sedang tidur di Speadboat yang sedang berlabuh di Pelabuhan Speadboat Wamengkoli dan langsung digelandang ke Polres Buton Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit PPA Satreskrim Polres Buton Tengah”
“Dan Atas Perbuatannya Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), Ayat (2) Jo. Pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 sebagaimana diubah dan ditambah menjadi UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana 15 Tahun.
Laporan : Haris