Bursakota.co.id, Payakumbuh – Penjabat (Pj). Wali Kota Payakumbuh Jasman menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Pj Kepala Daerah se-Indonesia melalui zoom meeting di Aula Randang Lt.II Kantor Balai Kota Payakumbuh, Jum’at (17/11/2023).
Dalam rapat yang diikuti oleh seluruh Penjabat Kepala Daerah (KDH) se-Indonesia ini, Jasman didampingi oleh Asisten, Staf Ahli, beserta jajaran pimpinan Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh secara virtual.
Dalam zoom meeting tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam paparannya menjelaskan, tentang tugas dan wewenang Pj. Kepala Daerah.
“Kewenangan Penjabat KDH adalah bukan sebagai penjabat politik karena berdasarkan penunjukan bukan hasil pemilihan dari masyarakat,” kata Tito.
Ia mengungkapkan, tentang dasar hukum penunjukan Pj. KDH, regulasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), dasar hukum netralitas ASN, indikator netralitas ASN dalam kampanye pemilu, dan sanksi terhadap pelanggaran netralitas ASN yang tidak netral.
“Pj Kepala Daerah dilarang mengunggah, menanggapi, menyebarluaskan gambar, foto, video, peserta pemilu, menjadi pembicara dalam pertemuan partai politik, menyebarkan ujaran kebencian dan berita bohong,” ingat Tito.
Setelah mendengar paparan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Pj. Wali Kota Jasman menanggapi bahwa dalam situasi pemilu ASN mesti tetap menjaga netralitasnya.
“Kita sebagai ASN hendaknya membantu penyelenggaraan pemilu ini secara netral. ASN tidak boleh melanggar netralitas, harus tegak lurus, dan harus mempertahankan prinsip tersebut,” tutur Jasman.
“Nanti kita akan membuat surat edaran untuk seluruh ASN di Kota Payakumbuh tentang larangan apa saja yang tidak boleh dilakukan selama masa pemilu untuk menjaga netralisasi kita sebagai ASN,” sambungnya. (Warman)