Mediasi Gagal, Pemuda di Anambas Ditahan Polisi atas Kasus Kehamilan Anak Dibawah Umur

0
699
Ket Foto : Kedua orang tua korban saat membuat laporan di Polres Anambas

Bursakota.co.id, Anambas – Mediasi secara kekeluargaan tidak berhasil atau gagal seorang pemuda di Anambas terpaksa membungkam di balik Jeruji besi, Jum’at (09/08/2024).

Sorang pemuda inisial J (20) terpaksa tinggal dibalik jeruji besi Polres Kepulauan Anambas untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya terhadap sorang gadis yang dihamilinya dan tidak lain adalah kekasihnya sendiri yang masih berusia 13 tahun.

Sebelumnya orang tua korban terus berupaya untuk meminta pertanggungjawaban dari J atas perbuatan yang dilakukan terhadap anaknya, baik secara kekeluargaan hinga sampai ke tahap desa.

Karena tidak digubis akhirnya orang tua korban langsung membuat laporan ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Kepulauan Anambas untuk meminta pendampingan terhadap anaknya.

Konselor P2TP2A Kabupaten Kepulauan Anambas Erdawati saat di konfirmasi melalui sambungan telephone membenarkan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan pendampingan terhadap korban pencabulan anak dibawah umur.

“Ya saat ini kita sedang mendampingi korban pencabulan anak dibawah umur,” ucapnya.

“Laporan dari orang tua korban masuk ke kita itu Rabu (07/08) kemarin,” tambahnya.

Lebih jelas, lanjutnya orang tua korban ini melaporkan bahwa anaknya telah dihamili oleh seorang pemuda dan usia kandungan sudah memasuki usia 7 bulan.

Sebelumnya orang tua korban sudah sempat membicarakan terkait persoalan anaknya kepada pihak keluarga pelaku bahkan sudah sampai ke kantor desa, namun tetap hasilnya nihil.

“Mereka sempat tiga kali membicarakan secara kekeluargaan dan dua kali melalui desa, namun tetap tidak membuahi hasil, ” ucapnya.

Dirinya menyebutkan dari pembicaraan itu orang tua korban tidak mau anaknya menikah dikarenakan usia anak masih 13 tahun, akan tetapi orang tua korban meminta pertanggungjawaban dari pemuda itu berbentuk kompensasi.

“Ya itu tadi mengingat anaknya ini masih 13 tahun, orang korban minta pertanggung jawaban dari pelaku untuk membiayai anaknya semasa mengandung hingga melahirkan,” jelasnya.

“Karena tidak membuahkan hasil, akhir orang tua korban melaporkan ke kita, untuk didampingi dan langsung membuat laporan ke Polres,” tambahnya.

Atas hal tersebut orang tua korban dengan didampingi P2TP2A Kabupaten Kepulauan Anambas, membuat laporan ke Polres Kepulauan Anambas untuk segara diproses secara hukum.

“Pelaku sudah diamankan di Polres kemarin sore, dan kita juga terus melakukan pendampingan untuk korban,” tutupnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, Iptu Rio Ardian, mengatakan bahwa pemuda yang diamankan oleh timnya sore kemarin sudah di proses dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kasusnya sudah kami tangani dan pelaku sudah jadi tersangka, nanti akan segara di rilis oleh pihak humas,” ujarnya.(Bk/Jun).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini