Masri SP Soroti Lambatnya Pengesahan Perbup Dana Desa di Aceh Timur

0
18
Ket Foto : Salah seorang Pemerhati dana desa di Kabupaten Aceh Timur, Masri SP

Bursakota.co.id, Aceh Timur – salah seorang Pemerhati dana desa di Kabupaten Aceh Timur, Masri SP., menilai, jika pengesahan Peraturan Bupati (Perbup) terkait alokasi dana desa tahun 2025 sangat lambat. Kritikan ini disampaikannya saat saat berada di salah satu cafe yang ada di wilayah Kabupaten Aceh Timur. Minggu, (19/1/2025).

Menurutnya penilainnya jika keterlambatan tersebut merugikan banyak desa di Aceh Timur, “Sementara kabupaten lain sudah mulai mengajukan pencairan dana desa, bahkan tanpa memerlukan Perbup setempat,”sebutnya.

Dana desa yang bersumber dari APBN dan APBK adalah dua pos anggaran yang berbeda. Seharusnya, pengajuan dana desa yang berasal dari APBN tetap bisa dilanjutkan meskipun Perbup APBK belum disahkan.
“Tetapi di Aceh Timur, desa-desa harus menunggu hingga Perbup APBK diterbitkan, ini sangat merugikan,”ujar Masri SP dengan nada kesal.

Pj Bupati dinilai tidak mampu segera mengesahkan Perbup APBK, maka solusi terbaik adalah mengeluarkan surat edaran melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) agar pengajuan dana desa yang bersumber dari APBN tetap dilanjutkan.

“Saat Perbup APBK sudah ada, pencairan dana desa dapat dilakukan dalam dua gelombang, yaitu pengajuan dari APBN terlebih dahulu, kemudian diikuti dengan pengajuan dana dari APBK. Jangan sampai ketidakmampuan pemimpin daerah menghambat pencairan dana desa yang sangat vital untuk pembangunan,” tambah Masri.

Menurutnya, keterlambatan ini adalah bentuk pengkhianatan pemimpin terhadap rakyat. “Bagaimana Aceh Timur bisa berkontribusi pada tujuan besar pemerintah pusat, yakni Astacita Presiden Prabowo-Gibran, yang ingin membangun Indonesia dari desa, jika dana desa saja terhambat oleh birokrasi yang lambat?” sindir Masri.

Masri mendesak agar Pj Bupati Aceh Timur segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan masalah ini dan memastikan desa-desa tidak lagi menjadi korban dari kebijakan yang tidak berpihak pada kepentingan masyarakat.

“Dana desa adalah urat nadi pembangunan desa. Jangan sampai tersendat karena alasan yang seharusnya bisa diatasi,” pungkasnya.(R/Jaith)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini