Batam – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepri mewanti-wanti Aparatur Sipil Negara (ASN), negara TNI dan Polri untuk netral dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kepri 2024 ini. Apalagi, tingkat kerawanan di Kepri tertinggi di masa tahapan kampanye nanti.
Maryamah, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas di Bawaslu Provinsi Kepri menegaskan, bahwa isu-isu netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) menjadi perhatian serius.
Mengingat ada potensi-potensi dugaan pelanggaran di lapangan terkait ketidaknetralitas ASN. Baik di tingkat Pilkada Provinsi maupun Kota dan Kabupaten.
“Pada Tahapan Kampanye, kerawanan tertinggi adalah potensi praktik politik uang, pelibatan aparatur pemerintah (ASN, TNI, dan POLRI), penggunaan fasilitas negara dalam kampanye dan konflik antar peserta dan pendukung calon. Hal yang sama juga bisa dilihat dalam potensi penyalahgunaan kewenangan oleh calon dari unsur petahana, ASN, TNI dan POLRI,” tegas Maryamah disela-sela kegiatan Indeks Kerawanan Pemilihan (IKP) Tahun 2024 di Provinsi Kepri yang digelar di Ballroom Harris Hotel Batam Center pada Rabu (18/9/2024) pagi.
Pihaknya juga menegaskan, isu-isu ketidaknetralitas ASN dalam Pilkada menjadi warna sendiri dalam penyelenggaraan. Oleh karena itu, pihaknya sudah menyiapkan langkah-langkah strategis guna memitigasi hal tersebut.
“Hal ini menjadi fokus kita dalam pengawasan kami. Dan kami sudah melakukan mitigasi dan langkah-langkah strategis untuk mengantisipasi ASN yang tidak netral tersebut,” tegasnya.
Hal senada juga diungkapkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Dan mengajak para kepala daerah untuk menjaga netralitas aparatur sipil negara saat Pilkada 2024. Khususnya saat sudah memasuki tahapan penetapan pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah.
“Tanggal 22 September nanti akan ada penetapan calon kepala daerah, dan hal inilah yang kemudian membuat kami harus berpikir dan bekerja keras agar netralitas ASN dapat kita jaga secara bersama-sama,” ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Selasa (17/9/24).
Berdasarkan indeks kerawanan pilkada yang dirilis Bawaslu, kata Ketua Bawaslu RI, isu netralitas ASN merupakan isu ketiga yang rawan pada masa pilkada. Untuk itu, Bawaslu RI akan mengadakan rapat koordinasi nasional bersama yang khusus mengantisipasi pelanggaran ASN.
“Dapat kami bandingkan misalnya, pada saat Pemilu 2019 atau 2024, jumlah perkara netralitas ASN tidak lebih dari seribu, tetapi Pilkada 2020 dengan hanya 170 wilayah justru terjadi sebanyak 1.010 perkara/pelanggaran,” ujar Ketua Bawaslu RI.
Menurut dia, data tersebut menunjukkan potensi peningkatan pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada 2024 yang dilaksanakan di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota.
Pada kesempatan itu, Ketua Bawaslu RI juga mengingatkan bahwa terdapat tiga titik kerawanan pada tahapan pilkada yang perlu diantisipasi oleh para kepala daerah maupun penyelenggara pemilu, yakni tahapan pendaftaran, kampanye, serta pemungutan dan penghitungan suara.
“Tahapan kampanye, jelas akan banyak konsentrasi dan juga kerja kita, Bapak, Ibu, sebagai penyelenggara pemerintahan daerah, mungkin terganggu dalam melaksanakan beberapa fungsi penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan juga KPU (Komisi Pemilihan Umum), Bawaslu, akan bekerja lebih keras lagi pada saat kampanye,” ungkap Ketua Bawaslu RI. ***
Editor : Papi