Lis Darmansyah Minta Pemerintah Cermat Sikapi Surat Kemenhub Soal Labuh Jangkar

0
193

Bursakota.co.id, Kepri – Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) DPRD Kepri Lis Darmansyah mengingatkan pemerintah harus cermat dan tepat dalam menyikapi surat penolakan terkait penarikan retribusi labuh jangkar oleh daerah yang dikeluarkan oleh Direktorat Jendral Perhubungan Laut Kemenhub baru-baru ini.

Menurut Lis, surat Kemenhub yang bernomor 006/63/17/DJPL//17 September 2021 terkait labuh jangkar tersebut merupakan satu acuan Peraturan Pemerintah (PP) 15 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan.

Namun, kata dia, pemerintah provinsi Kepri juga memiliki Undang-undang 23 tahun 2014 yaitu kewenangan nol sampai 12 adalah kewenangan Pemerintah Provinsi.

“Tapi, kalau kita tidak meminta fatwa dari mahkamah agung. Atau ketentuan aturan lainnya seperti uji materi mahkamah konstitusi, apalagi ini undang-undang terkait kewenangan pemerintah pusat yang berada di daerah yang sudah ditentukan dalam UU 23,” katanya.

Sementara kata Lis, sebanyak 97 persen lebih wilayah Kepulauan Riau yang terdiri dari kelautan tentu tidak sebanding dengan PP 15 tahun 2014.

Oleh sebab itu, Lis menyarankan agar pemerintah mengutamakan hal-hal yang menyangkut UU. Salah satunya, Undang-undang Kepulauan.

“Apalagi sampai sekarang, UU tentang Provinsi Kepulauan masuk kedalam prolegnas tapi tidak pernah dibahas-bahas dan ditunda-tunda sampai sekarang,” ucap Lis.

Dalam hal ini juga, tambah Lis, dirinya tidak menyalahkan Gubernur Kepri. Sebab, Gubernur menginginkan adanya kemajuan dan peningkatan di dalam sektor kelautan bagi daerah.

“Tetapi para pembantu-pembantu gubernur mesti mampu mengimplementasikan dan memberikan saran dan pendapat. Salah satunya ya diuji dulu, aturan-aturan yang menghambat termasuk PP 15 tahun 2016,” pungkasnya.***(Rahmat)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini