Bursakota.co.id, Natuna – Untuk melindungi batu cagar budaya, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Natuna menyiapkan peraturan daerah (perda) tentang cagar budaya.
Kepala Bidang Kebudayaan Disparbud Natuna Hadisun mengatakan, perda cagar budaya sudah diajukan sejak tahun 2020. Saat ini masih ditelaah ditingkat Provinsi Kepri.
“Perda cagar budaya kita insya Allah tidak lama lagi selesai di tingkat provinsi. Nanti kalau sudah rampung akan disosialisasikan kepada masyarakat,” ujar Hadisun, Senin (16/8/2021).
Hadisun mengakui, Natuna dianugerahi segudang potensi batu granit raksasa. Akan tetapi, tidak semua batu berukuran besar masuk kategori cagar budaya.
Untuk dapat dikategorikan sebagai batu cagar budaya harus memiliki tiga unsur diantaranya, memiliki nilai penting bagi ilmu pengetahuan, mengandung hikayat nilai sejarah di masa lampau dan melalui proses penetapan.
“Jadi untuk batu yang ada di Natuna, menurut hemat kami yang dapat dikategorikan cagar budaya itu mungkin ada beberapa, pertama batu rusia, karena dia memiliki kaitan sejarah dengan kapal rusia terdampar disitu kan, kemudian seperti batu tapak toknyong di Seelemam karena memiliki hikayat dengan legenda,” sebut Hadisun.
Sebelum perda rampung, pihaknya juga sudah melakukan upaya penyelamatan dengan cara meregistrasi dan memagari sejumlah batu cagar budaya.
Hanya saja kata Hadisun, beberapa tahun belakangan ini bidang kebudayaan mengalami penurunan yang cukup jauh. Baik dari segi adat, tradisi, sejarah, cagar budaya dan kesenian.
“Untuk mengurus cagar budaya ini memang perlu dana, namun persoalannya tidak semata karena keterbatasan anggaran. Harapannya, kedepan pemerintah daerah juga bisa membuat kebijakan kebijakan yang mendukung untuk cagar budaya kita,” ujarnya.***(dodi).
Editor : Faturahman