Bursakota.co.id, Simalungun – Salah seorang residivis penganiayaan dan pengerusakan Lidos Girsang alias ‘LG’ diamankan oleh Polres Simalungun dalam upaya penegakan Hukum dan menciptakan keamanan di wilayah Kabupaten Simalungun.
Hal ini diketahui dari Press Rilis yang dikeluarkan oleh Polres Simalungun, Minggu, (10/11/2024) Sekira Pukul 15.00 wib.
Dalam Press rilisnya, Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Herison Manulang, S.H., mengungkapkan bahwa LG bukanlah orang baru dalam dunia kriminal.
LG memiliki riwayat tindakan kekerasan dan pernah divonis penjara selama 4 tahun 8 bulan setelah terbukti melakukan pembakaran alat berat milik CV Paulima pada 22 September 2017. Peristiwa pembakaran ini terjadi di lokasi tambang batu di Simpang Bage, Nagori Sinar Mariah, Kecamatan Silimakuta.
“Lidos Girsang adalah residivis yang telah berulang kali melanggar hukum. Tindakan kami menindak tegas pelaku ini adalah bagian dari komitmen untuk menegakkan hukum dan menjaga keamanan,” ujar AKP Herison dalam press rilisnya.
Setelah menjalani hukuman, LG bukannya berbenah diri, tetapi kembali melakukan aksi kriminal. Pada Senin, 23 September 2024, pukul 09.00 WIB, LG melakukan pemblokiran jalan di Jalan lintas Simpang Hoppoan menuju Huta Hoppoan, Nagori Sinar Naga Mariah, Kecamatan Pematang Silimahuta.
Tindakannya ini melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Ia menghalangi jalan umum, yang tidak hanya mengganggu ketertiban, tetapi juga membahayakan masyarakat yang ingin melintas.
Tidak berhenti di situ, pada Senin malam, 28 Oktober 2024, LG kembali terlibat dalam kasus penganiayaan. Di jalan umum Dusun Hoppoan, Nagori Naga Mariah, Lidos bersama sekelompok warga menghalangi kendaraan yang melintas. Setelah mendapat laporan dari masyarakat, Tim Opsnal Unit Jatanras Polsek Saribudolok langsung berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memverifikasi laporan tersebut.
Di lokasi kejadian, petugas mencoba memberikan solusi dengan pendekatan persuasif, tetapi LG justru bersikap agresif dan mengancam petugas.
Tim Opsnal Unit Jatanras Polres Simalungun mendapatkan informasi bahwa LG berada di Kota Medan. Dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Herison Manulang, S.H., dan Kanit Jatanras IPDA Ivan Purba, S.H., tim bergerak menuju Medan untuk melakukan penyelidikan. Rabu, (6/11/2024) sekira Pukul 18.00 Wib.
Pada pukul 23.45 WIB, tim berhasil mengamankan Lidos di sebuah rumah di Kelurahan Kemenangan Tani, Kecamatan Medan Tuntungan. Proses penangkapan berlangsung aman dan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. “Kami melakukan tindakan dengan penuh kehati-hatian dan memastikan bahwa penegakan hukum tetap humanis, meskipun pelaku telah melakukan tindakan yang membahayakan masyarakat,” kata AKP Herison.
Penangkapan ini menjadi simbol komitmen Polres Simalungun dalam memberantas premanisme dan kekerasan yang meresahkan masyarakat. Kasat Reskrim Polres Simalungun menekankan bahwa setiap tindakan kriminal, terutama yang berdampak langsung pada masyarakat, akan ditindak secara tegas.
“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan yang melanggar hukum dan mengancam ketertiban umum. Polri hadir untuk melindungi dan mengayomi masyarakat, serta memastikan bahwa keadilan ditegakkan,” tegas AKP Herison.
Setelah ditangkap, LG langsung dibawa ke Rumah Tahanan Polres Simalungun dan dijerat dengan berbagai pasal terkait penganiayaan, pengerusakan, dan tindakan penghalangan jalan umum. Penegakan hukum terhadap LG akan dilakukan sesuai prosedur, dan pihak Polres Simalungun menjamin bahwa semua langkah akan transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
LG dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
“Saat ini pelaku sudah berada di RTP Polda Sumut dan proses hukum terhadapnya sedang berjalan. Kami memastikan proses ini berlangsung dengan transparan dan sesuai prosedur,” kata AKP Herison.
Polres Simalungun mengajak masyarakat untuk tetap waspada dan berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan.
“Kerjasama antara Polri dan masyarakat sangat penting dalam menjaga ketertiban umum. Kami berharap warga tidak ragu melapor jika mengetahui adanya tindakan kriminal. Kami akan selalu hadir untuk mendukung dan melindungi,” imbau AKP Herison.(ril/Jaith)