Bursakota.co.id, Anambas – Danramil 02/Tarempa Kapten (Chb) Dede Tri Haryanto menghadiri rapat koordinasi tingkat lanjut, terkait pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro melalui video conference di Rupatama Polres Kepulauan Anambas, Kamis (11/02/2021) pukul 09.00 Wib.
Turut hadir dalam rakor tersebut, Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Cakhyo Dipo Alam, SIK, Bupati Kepulauan Anambas diwakili Kadisperindag Usman, Danlanal Tarempa Letkol Laut (P) Erfan Indra, Camat Siantan diwakili Pang Cik, Camat Siantan Selatan Awaludin, Camat Siantan Timur Abdul Kadir, Camat Siantan Utara Tarmizi, Plt. Camat Kute Suantan Rais A. Nurdin, Camat Palmatak Rido Lithrony Fourty Grav, Kapolsek Siantan dan Kapolsek Palmatak.
Danramil 02/Tarempa Kapten (Chb) Dede Tri Haryanto menyampaikan, adapun kesimpulan rakor diantaranya harus dibuat Perda, sehingga TNI – Polri bisa lebih tegas untuk menindak dengan adanya payung hukum untuk menekan penyebaran Covid-19.
“PPKM segera diberlakukan berdasarkan zona, terutama zona merah yang ada di daerah Batam dan Tanjungpinang dari tingkat RT dan RW, dengan cara meningkatkan sosialisasi dan penegakkan hukum, pembentujan posko-posko kampung tangguh sehingga bisa mandiri dalam penanganan covid 19 di wilayahnya,” ujar Danramil Kapten (Chb) Dede Tri Haryanto saat ditemui media usai video conference.
Sementara itu hadir di Rupatama Polres Tanjungpjnang, diantaranya, Gubernur Kepri diwakili Asisten 1 Juramadi Esram, Kapolda Kepri Irjen Pol Aris Budiman, Kajati Kepri, Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak, Danrem 033/WP diwakili Kasiops Kolonel Inf Ariful Mutaqin, Danlantamal IV Tanjungpinang Laksma TNI Indarto Budiarto.
Dari Natuna Untuk Indonesia