Bursakota.co.id, Natuna – Perjalanan Dinas pada tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Natuna tahun 2022 menjadi temuan BPK. Salah satu anggaran yang menjadi temuan dalam pemeriksaan BPK adalah biaya penginapan yang mengalami kelebihan pembayaran.
Di kutip dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Riau menyatakan terdapat Kelebihan Pembayaran Biaya Penginapan pada Tiga OPD Kabupaten Natuna senilai Rp 149.986.398,00.
Diketahui, Pemkab Natuna menganggarkan Belanja Barang dan Jasa TA 2022 senilai Rp 357.885.231.566,30 dengan realisasi senilai Rp 314.912.697.738,35 atau 87,99%, realisasi tersebut naik dari TA 2021 yaitu senilai Rp 37.072.055.003,36 atau 13,34%.
Dari realisasi tersebut diantaranya direalisasikan untuk Belanja Perjalanan Dinas senilai Rp 46.296.628.316,00.
Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas berupa bukti faktur menginap di AT Hotel secara uji petik pada Sekretariat DPRD (Setwan), Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Dinas Perumahan Rakyat Permukiman dan Pertanahan Perkimtan diketahui terdapat 124 pegawai yang melampirkan dokumen pertanggungjawaban pelaksana perjalanan dinas dalam negeri luar kota tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Atas hal tersebut, terdapat kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas untuk biaya penginapan senilai Rp 149.986.398,00. Atas kelebihan pembayaran penginapan tersebut sudah dilakukan penyetoran ke kas daerah.
Namun kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Perbup Nomor 82 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Lainnya di Lingkungan Pemkab Natuna.
Kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran biaya penginapan kepada
pelaksana perjalanan dinas dalam negeri pada Dispora, Setwan dan Dinas Perkimtan senilai Rp149.986.398,00 (Rp2.743.200,00+ Rp147.243.198,00).
BPK menyebutkan, Kondisi tersebut disebabkan PPTK dan PPK kurang cermat dalam melakukan verifikasi atas dokumen pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas dan para pelaksana perjalanan dinas menyampaikan bukti perjalanan dinas atas biaya penginapan yang tidak senyatanya.
Atas permasalahan tersebut, Sekretaris Dispora menyatakan sependapat dan telah dan/akan menyetor kelebihan
bayar tersebut Rekening Kas Umum Daerah, Sekretaris DPRD menyatakan sependapat dan akan menyetor kelebihan bayar tersebut ke Rekening Kas Umum Daerah, Kepala Dinas Perkimtan menyatakan sependapat dan telah menyetor ke Rekening
Kas Umum Daerah.
BPK juga merekomendasikan Bupati Natuna agar memerintahkan Sekretaris Daerah untuk
mensosialisasikan tata cara pertanggungjawaban kegiatan perjalanan dinas sesuai ketentuan yang berlaku kepada pegawai di lingkungan Dispora, Setwan dan Dinas Perkimtan.
Tunggu berita selanjutnya, mengenai tindak lanjut temuan BPK terhadap kelebihan pembayaran biaya penginapan pada tiga OPD di Natuna. (Bk/Red)