Lapas Kelas III Dabo Singkep Berikan Asimilasi Rumah Kepada Warga Binaan Setelah Menjalani Setengah Masa Tahanan

0
90

Bursakota.co.id.Lingga – Telah menjalani setengah masa hukuman atau pidana, Okta Wisnu alias Kompak narapidana di Lapas Dabo Singkep dikeluarkan dari jeruji besi dengan status asimilasi rumah.

Kepala Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas III Dabo Singkep, Dewanto, Amd.IP, S.Sos mengatakan, pemberian asimilasi rumah kepada warga binaan yang telah setengah menjalani masa pidana merupakan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 di dalam Lapas dan Rutan.

“Berdasarkan Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020, hari ini Lapas Dabo Singkep mengeluarkan satu orang narapidana untuk melaksanakan asimilasi rumah,” ungkap Dewanto, Senin (26/4/2021)

Lebih lanjut Dewanto menyampaikan, mendapatkan asimilasi dan keluar dari Lapas bukan berarti tanpa pengawasan dan serta merta bebas, namun sifatnya asimilasi dan tentunya dengan segala ketentuan dan batasan.

“Saat berada di luar harus menjaga sikap dan tetap menjalin komunikasi dengan Balai Permasyarakatan (Bapas) tetap dalam pengawasan,” kata Dewanto

Menjaga sikap dan terbatas serta dalam pengawasan bukan berarti terkurung didalam rumah, namun narapidana yang mendapatkan asimilasi harus menjaga sikap di lingkungan dan tidak melakukan kegiatan yang melanggar hukum serta diberikan kebebasan untuk berkegiatan mencari nafkah memenuhi kebutuhannya.

Laporan : Iwan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini