Langgar Batas Wilayah Tangkap, KM Sinar Samudra Diamankan Satpolairud Polres Natuna

0
631
KM Sinar Samudra yang diamankan Satpolairud Polres Natuna karena di duga melakukan pelanggaran batas wilayah tangkap di perairan Subi, Natuna (Foto istimewa)

Bursakota.co.id, Natuna – Sat Polairud Polres Natuna AKP Sandi Pratama Putra menangkap satu unit kapal KM Sinar Samudera GT 130 yang melakukan penangkapan ikan di perairan Pulau Subi dengan jarak 13 mil dari bibir pantai dengan alat penangkap ikan (API) jaring tarik berkantong, Kamis, 17 Februari 2022.

Sandi menuturkan, bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat nelayan pesisir, pada Kamis, 17 Februari 2022, sekitar pukul 04.59 WIB Kapal yang melakukan aktifitas penangkapan Ikan menggunakan jaring tarik berkantong di perairan Pulau Subi.

Sandi mengungkapkan, saat Kapal patroli Satpolairud Polres Natuna melakukan patroli Kapal KM Sinar Sumdera GT 13 sedang melaksanakan kegiatan penangkapan ikan.

Kapal KM Sinar Sumdera GT 130 ditangkap bersama alat penangkap ikan (API) jaring tarik berkantong dengan 10 ton ikan hasil tangkapan.

Selanjutnya, kata Sandi, Kapal tersebut dibawa menuju Pos Satpolairud Polres Natuna di Selat Lampa guna pemeriksaan lebih lanjut.

Sandi menyebut, pada Selasa, 22 Februari 2022 dilaksanakan pengecekan terhadap Alat Tangkap Ikan yang digelar dengan disaksikan perwakilan dari masyarakat melayan Natuna.

Kepala Syahbandar Perikanan SKPT Selat Lampa, M. Solikhin mengatakan, berdasarkan Permen nomor 18 tahun 2021 dan hasil dari pemeriksaan alat tangkap tersebut, pada saat penangkapan para ABK kapal melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan jaring tarik berkantong dan memiliki segel Dirjen.

Kapal tersebut merupakan legal berdasarkan alat tangkap saat diamankan oleh Satpolairud Polres Natuna, namun kapal tersebut melanggar batas tangkap yakni dibawah 30 Mil.

Sementara, Wakil Bupati Natuna, Rodhial Huda menyampaikan, ucapkan terimakasih kepada seluruh personil yang hadir dalam pengecekan kapal yang melanggar wilayah jalur penangkapan ikan dan ucapan terima kasih kepada Satpolairud Polres Natuna.

“Kita akan melakukan atau menyurati kepada menteri perikanan dan dirjen tangkap terkait dengan penangkapan kapal diperairan laut Natuna dan peraturan kementrian No. 18 Tahun 2021,” ungkapnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut anggota DPRD Natuna, Andes Putra, Kasi Propam Polres Natuna IPDA Ganda Turnip, Kanit IV Satintelkam Polres Natuna IPDA Iman Prayetno, SKPT Natuna M. Ropindra, Ketua Nelayan Pering, Herman, Perwakilan Kelompok Nelayan Sedanau Bahrul Lazi. (dod)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini