
Bursakota.co.id, Anambas – Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kabupaten Kepulauan Anambas Amankan satu unit Kapal Motor (KM) Nelayan yang menyalahi aturan penangkapan ikan di perairan Kecamatan Siantan Selatan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi kepulauan Riau.
Pengamanan tersebut bermula dari informasi masyarakat Nelayan Desa Air Bini, Kecamatan Siantan Selatan adanya satu unit KM Motor yang beraktifitas melakukan penangkapan ikan yang menyalahi aturan yang telah di tetap oleh Permen KP No 18/2021 tentang penempatan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia dan laut lepas, serta penataan andon penangkapan ikan.
Serta Surat Edaran Bupati Kabupaten Anambas nomor 17.1 tahun 2022 tentang penggunaan alat penangkap ikan dan alat bantu tangkap ikan (jaring modifikasi, bubu ikan kompresor dan bagan apung).
Atas kejadian tersebut KM yang di ketahui namanya KM. AIWA 1.GT.13 No 1415/PPq 2019 PPf No.7992/N pun diamankan oleh Nelayan Desa Air bini dan dibawa ke dermaga pelabuhan nelayan dusun genting desa air Bini Kecamatan Siantan Selatan.
Saat dimintai keterangan oleh awak media di lokasi kejadian kepala PSDKP Anambas, Kotot setiadi S.H melalui Jasman ( petugas PSDKP) mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan tentang pengamanan sebuah motor KM Aiwa 1 oleh nelayan Desa Air Bini dan untuk sementara kapal tersebut dibawa dan diamankan di pelabuhan perikanan Antang.
“Tahap awal dokumen kapalnya akan kita cek terlebih dahulu, mulai dari Pas kecil pas, pas besarnya ataupun surat ijin tangkapnya. Saat ini akan kita cek terlebih dahulu dokumen yang ada di kapalnya, karena saat pemeriksaan tadi kita tidak menemukan dokumen,” sebut Jasman, Kamis (16/02/2023).
Kemudian dirinya juga akan menunggu arahan dari atasan yang akan datang untuk di proses lebih lanjut.
“Selanjutnya kita tunggu arahan dari pimpinan, kemungkinan minggu sore pimpinan sudah sampai, ” tambahnya.(Bk/Jun).