
Bursakota.co.id, Anambas – Pangkalan Lanal Tarempa Berhasil mengaman rokok ilegal yang akan di masukkan Ke Kabupaten Kepulauan Anambas, dengan taksiran mencapai Rp. 1,7 M Rabu (05/03) 2025) Sore.
Rokok Ilegal yang berhasil di Amankan kan oleh Lanal Tarempa tersebut merupakan roko yang masuk dari kabupaten Bintan dari Pelabuhan Tanjung Uban dengn tujuan ke Kabupaten Anambas.
Personel Lanal Tarempa berhasil mengaman rokok ilegal dengan jumlah ratusan bal itu di Pelabuhan Roro Matak Kecamatan Kute Siantan.
Komandan Lanal Tarempa Letkol Laut (P) Ari Sukmana, S.E., M.Tr.Opsla, mengatakan, Bahwa pihak telah mengaman sejumlah rokok Ilegal yang akan di edarkan di wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas.
Lanjutnya, upaya penyeludupan rokok ilegal tersebut berawal dari informasi yang diterima aparat Lanal Tarempa dari Masyarakat (05/03), bahwa ada truk yang diduga berisi rokok ilegal yang dikirim dari Pelabuhan Roro Tanjung Uban, Kepulauan Riau melalui Kapal Roro KMP. Bahtera Nusantara 01.
“Rokok-rokok ilegal tersebut akan di kirim melalui pelabuhan penyeberangan PT ASDP Tanjung Uban menuju pulau Matak,” jelasnya.
“Menerima informasi tersebut, Tim F1QR saya perintahkan untuk melaksanakan Jarkaplid terhadap KMP. Bahtera Nusantara 01,” tambah Komandan Lanal Tarempa, Letkol Laut (P) Ari Sukmana,
Kemudian atas adanya laporan tersebut dirinya menyebutkan, langsung mengarahkan 2 unsur gelar Lanal Tarempa yakni Kal Ambulance BRI-1 dan RHIB Trimaran 12M, Tim F1QR untuk melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap KMP. Bahtera Nusantara 01 pada koordinat 03 18.252 U – 106 13.606 T di perairan Pulau Matak Kabupaten Kepulauan Anambas.
“Dari hasil pemeriksaan awal terhadap KMP. Bahtera Nusantara 01 ditemukan muatan rokok illegal yang dikemas dalam bentuk kardus,” tutur Danlanal Tarempa.
“Setalah bersandar di Pelabuhan Roro, Matak Kecil kemudian dilakukan pengecekan dan pemeriksaan lebih lanjut, Dari hasil pengembangan pemeriksaan dengan cara membongkar isi kardus ditemukan sejumlah rokok illegal dengan berbagai merk sebanyak 223 ball,” tambah Komandan Lanal Tarempa Letkol Laut (P) Ari Sukmana, S.E., M.Tr.Opsla.
Ia mengatakan, dari 223 ball rokok ilegal yang telah berhasil di amankan oleh pihaknya tersebut berbagai merk, yang di kisaran mencapai Rp1,7 M.
“Dari 223 itu terdiri dari 40 ball Rave Merah, 12 ball Rave Mentol, 29 ball Rave Hijau, 62 ball HD Red, 12 ball HD Gold, 29 ball Offo, 31 Ball T3, dan 7 ball Maxxis, dan narang bukti tersebut oleh pihak Lanal Tarempa akan diserahkan ke Bea Cukai tipe Pratama Tarempa untuk proses lebih lanjut,” katanya.
“Dari hasil pendalaman awal, berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dengan jumlah barang bukti yang diamankan berupa rokok illegal sebanyak 223 ball diperkirakan kerugian negara dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 1.700.000.000,” tambah Danlanal Tarempa.
Ia juga menyampaikan bahwa ini merupakan langkah nyata dan komitmen TNI Angkatan Laut khususnya Lanal Tarempa dalam mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan dan menindak tegas segala bentuk kegiatan Illegal.(BK/Jun).