Lanal Ranai Terima Barang Bukti KIA Tangkapan KRI SSA – 378

0
327

Bursakota.co.id, Natuna – Komandan Lanal Ranai diwakili Palaksa Lanal Ranai Letkol Laut (KH) Kadek Ary Pambudi S.H bersama tim penyidik Lanal Ranai melaksanakan monitoring dan koordinasi terkait penangkapan 2 (dua) kapal ikan asing (KIA) asal kebangsaan Vietnam yang ditangkap di Laut Natuna Utara tepatnya di wilayah perairan Landas Kontinen Indonesia oleh kapal patroli TNI AL yaitu KRI SSA-378 Senin (14/Des/2020).

Berawal dari Mako Lanal Ranai, Senin pagi itu dilaksanakan apel kelengkapan tim penjemput Barbuk KIA Vietnam tangkapan KRI SSA-378 yang sudah sandar di dermaga Posal Sabang Mawang, dengan pengawalan Denpomal Lanal Ranai, tim yang terdiri dari Penyidik, Pengamanan Tertutup, Pengamanan terbuka, Personel Balai Pengobatan, berangkat ke Sabang Mawang dengan iring – iringan kendaraan.

Sebelumnya didapat informasi hari Minggu tanggal 13 Desember 2020, di sekitaran perairan Laut Natuna Utara, KRI SSA-378 yang di Komandani oleh Letkol Laut (P) Tony Priyo Utomo, M. Tr. Opsla., melaksanakan kegiatan pengejaran, penangkapan dan penyelidikan (Jarkaplid) terhadap 2 (dua) kapal diduga Kapal Ikan Asing kebangsaan Vietnam sedang melaksanakan kegiatan illegal fishing di wilayah Landas Kontinen Indonesia, setelah pengecekan objek terdapat dua kontak radar tanpa AIS terdeteksi pada posisi 05°17,006′ LU-107°07,621′ BT dan 05°17,058 LU-107°07,579 (64 NM didalam LK Indonesia) dengan skala 6 NM, baringan 330, halu 020, cepat 3,2 knot dan 2,8 knot, kemudian objek dapat teridentifikasi secara visual ternyata kontak tersebut adalah Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Vietnam, dengan nama BV 96959 TS (MV Dolphin 457) dan BV 99779 TS (MV Dolphin 638).

Dari hasil Jarkaplid tersebut, KIA berbendera Vietnam diduga keras telah melakukan pelanggaran penangkapan ikan di Landas Kontinen Indonesia tanpa dilengkapi dengan surat dokumen perizinan yang sah dari pemerintah Republik Indonesia yaitu SIUP dan SIPI, sehingga kedua KIA berbendera Vietnam tersebut diamankan dengan cara dipandu menuju Dermaga Posal Sabang Mawang Kab. Natuna untuk dilaksanakan proses hukum selanjutnya.

Tim pentidik yang dipimpin Palaksa Lanal Ranai Letkol Laut (KH) Kadek Ary Pambudi S.H., setibanya di Posal Sabang Mawang langsung melaksanakan pengecekan kesehatan kepada Nahkoda dan ABK serta penyemprotan disinfektan terhadap Barbuk KIAV BV 99779 TS dan BV 96959 TS, dari hasil pemeriksaan alat angkut orang dan barang sesuai dengan International Health Regulations (IHR) tahun 2005 dan UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang diterapkan kepada nahkoda dan ABK tersebut, tidak terdapat yang memiliki suhu badan tinggi atau teridentifikasi Covid-19. Rata-rata suhu badan Nahkoda dan ABK KIA tersebut adalah 35° Celcius s.d 36° Celcius. Direncanakan akan dilaksanakan karantina terhadap WNA kebangsaan Vietnam tersebut di Detention Center yang berada di Mako Lanal Ranai.

Selanjutnya kedua Barbuk KIAV BV 99779 TS dan BV 96959 TS diserah terimakan di atas KRI SSA-378 dari Komandan KRI Letkol Laut (P) Tony Priyo Utomo, M. Tr. Opsla kepada Palaksa Lanal Ranai Letkol Laut (KH) Kadek Ary Pambudi S.H.

Komandan Lanal Ranai, melalui Palaksa Lanal Ranai membenarkan penangkapan tersebut di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPRI) dan selalu siap untuk melaksanakan penyidikan sebagai tindak lanjut proses hukum yang berlaku di Indonesia terhadap tersangka Nakhoda KIA tersebut.

“Saya selaku ketua Tim Penyidik Lanal Ranai akan terus bekerja memproses tangkapan KRI terhadap KIA yang melakukan Illegal Fishing di ZEEI maupun Landas Kontinen Indonesia” ujar Letkol Laut (KH) Kadek Ary Pambudi S.H.

Secara terpisah, Komandan Lanal Ranai Kolonel Laut (P) Dofir selalu menekankan kepada Tim Penyidik Lanal Ranai mengenai penerapan prosedur kesehatan Covid-19 dalam menangani kasus terhadap Nakhoda dan ABK KIA yang diserahkan ke Lanal Ranai.

“Sekalipun ini masih masa Pandevi, namun tugas tetap kita laksanakan dengan mengikuti protokol kesehatan Covid-19, hal ini demi terlaksananya penegakan hukum di negara kita terutama terhadap KIA yang beroperasi tanpa ijin dari Pemerintah RI” kata Komandan.

Guna menindaklanjuti proses hukum yang berlaku di Indonesia, kedua Nakhoda dan seluruh ABK yang berjumlah 15 orang dibawa ke Lanal Ranai untuk dilakukan karantina di Rumah Detensi Mako Lanal Ranai, sedangkan Barbuk KIA berbendera Vietnam beserta kelengkapan dan hasil tangkapannya diamankan di dermaga Posal Sabang Mawang.

Sumber : Pen Lanal Ranai Ranai

.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini