Bursakota.co.id, Lhokseumawe – Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Lhokseumawe, berhasil menggagalkan penyelundupan ratusan dus rokok ilegal tanpa cukai yang hendak masuk di wilayah Aceh Utara, tepatnya di Desa Kuala Cangkoi, Kecamatan Lapang, Kabupaten Aceh Utara.
Komandan Lanal Lhokseumawe Kolonel Laut (P) Andi Susanto pada saat konferensi pers di Mako Lanal Lhokseumawe, Senin (13/11/2023), kepada awak media mengatakan bahwa awalnya tim operasi keamanan laut yang melibatkan unsur Patkamla dan Intelijen mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya pengiriman rokok ilegal yang dimuat dalam kapal ikan.
“Atas informasi tersebut, pada Sabtu (11/11/2023) sekitar pukul 02.00 WIB, tim Patkamla dan Intelijen melakukan pergerakan menyisir kapal yang diduga akan menjemput barang ilegal di tengah laut,” katanya.
Danlanal menambahkan, berdasarkan pengembangan tersebut, selanjutnya tim intel melaksanakan pengintaian dan bergerak dengan Kapal Patroli Patkamla Wunga I-1-73 dari Pelabuhan Krueng Geukueh Lhokseumawe menuju Perairan Aceh Utara guna melaksanakan penyisiran kapal yang diduga akan menjemput barang ilegal di tengah laut.
Setelah dilaksanakan penyisiran petugas mendeteksi adanya kapal ikan yang sedang berlayar menuju perairan Aceh Utara dan tampak para tersangka atau ABK berusaha untuk melarikan diri, sehingga Patkamla Wunga I-1-73 melakukan tembakan peringatan menggunakan senjata ringan ke udara dengan maksud menghentikan pergerakan kapal tersebut.
Ketika mendengar tembakan peringatan dari petugas, sebut Danlanal, ABK kapal tersebut mengandaskan kapalnya di pantai dan melompat dari kapal untuk melarikan diri menghindari pengejaran petugas dengan meninggalkan kapal beserta barang muatannya.
Setelah dilakukan pemeriksaan akhirnya dapat data-data sebagai berikut; Nama kapal KM. Indah, GT 25 merupakan jenis kapal ikan Indonesia yang disalahgunakan sebagai kapal pengangkut barang berupa rokok tanpa pita cukai dengan jumlah muatan sebanyak 350 dus. Selanjutnya KM Indah beserta muatan dibawa dan dikawal menuju Pelabuhan Kreung Geukeuh Lhokseumawe guna proses hukum lebih lanjut.
Untuk kerugian negara yang diakibatkan dengan masuknya rokok tersebut dari sekitar 350 dus bernilai sekitar lebih dari satu Miliar Rupiah
Turut hadir dalam konferensi pers di Mako Lanal Lhokseumawe tersebut,, Kajari Aceh Utara, Kepala Bea Cukai Lhokseumawe, Wakapolres Aceh Utara dan para awak media. (Bk/Dedy)