Bursakota.co.id, Lingga – Menurut keterangan anggota BPD Desa Linau Herdoni (29), pada Senin, (17/10/22), terdapat beberapa permasalahan tentang tanah lahan di Desa Linau yang sudah puluhan tahun belum terselesaikan.
Permasalahan tersebut kata Herdoni, seperti dugaan tumpang tindih lahan, 87 surat sertifikat lahan yang belum kembali ketangan warga, serta lahan warga yang perlu dilakukan penataan ulang oleh kantor Pertanahan.
Sebelumnya kata Herdoni, terkait permasalahan dugaan tumpang tindih lahan, dirinya sempat mendapatkan informasi melalui pertemuan bersama aparat pemerintahan desa, yang dari pertemuan tersebut oleh salah satu oknum yang pernah menjabat sebagai Setda Lingga (UT) menyebutkan bahwa salah satu lokasi lahan yang saat itu dijual oleh mantan Kepala Desa Linau merupakan lahan miliknya, dan kabar lain yang didapatinya dari beberapa oknum yang sempat menemuinya secara lansung yakni, adanya lahan yang dibeli dengan surat berupa Alas hak, namun tidak diketahui jelas lokasi keberadaan lahan.
Sedangkan hilangnya 87 surat sertifikat lahan dan belum kembali ketangan warga, permasalahan ini diduga terjadi bersamaan dengan saat penyerahan sejumlah sertifikat oleh mantan camat Lingga Utara Dewi Kartika (Alm) ke Pihak PT. SSLP (Sumber Sejahtera Logistik Prima), dan sampai saat ini belum diketahui siapa yang memegang surat tersebut.
Namun lanjut Herdoni, berdasarkan data yang didapatkannya dari Kantor Pertanahan BPN Kabupaten Lingga, sebanyak 87 Surat Sertifikat lahan tersebut sudah dikeluarkan oleh BPN.
“Data itu kami terima atas permintaan kami melalui desa kepada BPN dengan surat permohonan permintaan data, dan hasilnya yang kami dapati dari BPN, ada sebanyak 599 surat sertifikat atas nama warga masyarakat transmigrasi SP lV Linau, yang sudah diterbitkan oleh BPN. Yang 300 sudah diserahkan kepada warga, sedangkan 299 lagi waktu itu belum diterima warga,” jelas Pria yang akrab disapa Doni.
Hingga pada Juli 2020, setelah melalui Proses pelaporan dugaan penggelapan Sertifikat lahan ke Mapolres Lingga pada 2 Tahun sebelumnya (2018), dilakukanlah pengembalian sebanyak 212 Persil Sertifikat oleh pihak PT. SSLP yang lansung diserahkan kepada warga masyarakat pemilik hak.
“Dan hingga saat ini yang kami ketahui masih ada sekitar kurang lebih 87 surat lagi yang tidak diketahui keberadaannya,” ungkapnya.
Lebih lanjut kata Doni, lahan warga yang sebelumnya dibagikan saat awal masuk Transmigrasi di Desa Linau, berupa dokumen Sertifikat dengan keterangan lahan usaha 1 yang perlu dilakukan penataan ulang oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lingga, dikarenakan banyak warga yang tidak mengetahui lagi lokasi keberadaan lahan tersebut.
“Saat melakukan pengajuan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) ke BPN pada Desember 2021 lalu, saya bersama beberapa tokoh dari Desa, sempat membicarakan tentang permintaan peninjauan lahan langsung ke Kepala BPN Kabupaten Lingga Bapak Benny Ryanto, untuk dilakukan penataan kembali lahan milik warga masyarakat,” kata Doni.
Pada waktu itu dirinya bersama para tokoh yang datang ke BPN Kabupaten Lingga, sempat dijanjikan oleh Kakan BPN Benny Ryanto, yang merencanakan akan turun lansung ke lokasi, untuk melakukan penataan lahan. Namun hingga saat ini, tidak satupun dari pihak BPN datang ke Kantor desa, maupun ke lokasi lahan.
“Dan saya pribadi pun sudah beberapa kali menyampaikan dan mengingatkan ke Kakan BPN melalui komunikasi via Watsap, tentang jadwalnya yang berencana akan turun ke lokasi, namun alasan beliau pada waktu itu sedang ada kesibukan lain, dan akan turun diminggu ke 3 setelah pertemuan, akan tetapi sampai saat ini tidak ada yang datang,” lanjut Doni.
Lebih disayangkan lagi kata Doni, disaat maraknya beberapa permasalahan ini, perusahaan yang sebelumnya pernah beroperasi di Desa Linau yakni PT.SSLP, sedang mengurus izin untuk kembali masuk dan beroperasi di bidang Tanaman Hutan Industri berupa tanaman Sengon.
Padahal kata Doni, permasalahan tentang lahan di Desa Linau yang harus diselesaikan terlebih dahulu, sudah dirinya sampaikan lansung ke pihak PT. SSLP, yang disaksikan sejumlah warga masyarakat saat pertemuan yang membahas tentang rencana masuknya perusahaan, di Penginapan Moyang Tanda Hilir. Namun, salahsatu perwakilan dari pihak PT, SSLP (H) inisial, pada waktu memberikan jawaban yang terkesan memaksa.
“Kalau harus menyelesaikan tentang lahan dulu, lebih baik PT tidak jadi masuk,” kata Doni menirukan ucapan H.
Mewakili warga masyarakat Desa Linau Doni berharap, ini dapat menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Lingga khususnya, untuk dapat membantu menyelesaikan permasalahan lahan yang terjadi di desanya, serta kembalinya 87 surat sertifikat lahan milik warga masyarakat.
“Kami memohon dengan sangat kepada Pemerintah Kabupaten Lingga untuk dapat memperhatikan hal ini, jika ini terus dibiarkan, bagaimana nasib warga masyarakat kami kedepan.” pungkas Doni. (bk/Iwan)