Bursakota.co.id, Batam – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah sebuah institusi yang terbentuk pada tanggal 1 Januari 1947.
Tugas dan wewenang BPK menurut UUD 1945 Pasal 23 ayat (5) adalah memeriksa tanggung jawab keuangan negara yang peraturannya sudah ditetapkan melalui undang-undang. BPK berkedudukan di ibukota negara dan mempunyai Perwakilan disetiap Provinsi.
Tidak sampai disitu saja BPK melalui layanan E – PPID sesuai dengan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik, juga memberikan pelayanan kepada seluruh warga negara Republik Indonesia, untuk dapat mengakses laporan terkait pemeriksaan keuangan yang biasa disebut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Dimana LHP sendiri memberikan informasi mengenai hasil pemeriksaan pada tahun anggaran tertentu. Hasil dari dokumen tersebut menyajikan tiga hal, yaitu opini audit, temuan audit, dan kesimpulan atau rekomendasi BPK.
Secara kewenangan, LHP dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Untuk kabupaten/kota contohnya di Provinsi Kepulauan Riau, LHP dikeluarkan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau yang berkantor di Kota Batam, yang mana cara mendapatkan LHP tersebut pemohon hanya perlu mengakses platform kepri-ppid.bpk.go.id dan melampirkan dokumen persyaratan seperti yang tertera pada platform tersebut.
“Semua prosesnya tidak dipungut biaya,” ujar Arizki Pimpinan Redaksi Alreina.
Arizki juga mengucapkan terimakasih, sebesar-besarnya terhadap pelayanan BPK Kepri yang selama ini selalu tanggap akan permintaan awak media, untuk bisa mendapatkan informasi terhadap keuangan daerah melalui LHP.
“Apalagi hari ini, kita langsung diundang oleh BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau dan bisa berkunjung ke kantor BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau. Mudah-mudahan dengan undangan ini, baik kami selaku awak media Alreina, bisa selalu menjalin silahturhami dan hubungan baik dengan BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau,”pungkasnya.
Dikesempatan sama, Yunarti Lisna Nababan, selaku Pranata Humas Muda BPK Kepri menuturkan bahwa terkait permohonan seseorang untuk mendapatkan LHP BPK itu semua tidak dipungut biaya.
Dikatakan Yunarti LHP BPK yang sudah diserahkan kepada masyarakat melalui lembaga perwakilan rakyat (DPR, DPRD, DPD) merupakan informasi publik yang yang bersifat terbuka untuk umum.
“Dengan demikian, LHP BPK tersebut dapat diperoleh dan/atau diakses oleh masyarakat. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Infromasi Publik,” ujar Yunarti.
Ia meskipun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang sudah diserahkan kepada lembaga perwakilan merupakan informasi publik yang terbuka untuk umum, Pasal 6 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan kewenangan kepada Badan Publik untuk menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Berdasarkan hal tersebut, BPK menetapkan daftar informasi publik yang dikecualikan di lingkungan BPK melalui Peraturan Sekretaris Jenderal BPK RI. Keputusan tersebut memuat jenis-jenis informasi publik yang dikecualikan dan tidak dapat diakses dan/atau diperoleh masyarakat umum, namun informasi yang dikecualikan tersebut hanya dapat diberikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) guna kepentingan hukum,” jelas Yunarti Lisna Nababan.
Editor : Dika