Bursakota.co.id, Natuna – Wakil Bupati Natuna, Ngesti Yuni Suprapti didampingi Wakil Ketua II DPRD Natuna, Jarmin, beberapa Anggota DPRD Pemilihan Wilayah II Sijabat dan Ibrahim, Ketua Badan Pertanahan Kabupaten Natuna dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menyambangi Desa Gunung Putri Kecamatan Bunguran Batubi, Senin (03/08).
Kali ini orang nomor dua di Pemkab Natuna itu, membawa kabar baik khususnya untuk warga Transmigrasi yang selama ini marasa gusar dengan permasalahan lahan, asset dan bangunan masa Kementerian Transmigrasi terdahulu dan proses sertifikat tanah transmigrasi yang selama ini belum juga tuntas.
Dihadapan Camat Bunguran Batubi, Uspika, kepala dan staf Puskesmas serta tokoh masyarakat setempat, Ngesti menjelaskan beberapa sesuai janji politik yang diutarakan dari awal kepemimpinan Hamid-Ngesti, dimana salah satu pointer yang ingin dicapai adalah mengurai permasalahan yang dihadapi masyarakat Bunguran batubi selama ini, terutama terkait legalitas kepemilikan lahan yang dihibahkan sebagai warga transmigrasi di Natuna
Dirinya mengakui bahwa selama kepemimpinan periode ini, pemerintah daerah telah memaksimalkan efektivitas OPD terkait permasalahan ini untuk melakukan penelusuran data, menganalisa regulasi, tahapan, serta membangun koordinasi dengan lembaga – lembaga terkait.
“Proses sertifikasi lahan hak masyarakat transmigrasi dan pemindahan neraca asset mulai menemukan titik terang, dimana sebagian Sertifikat Tanah sudah pula diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional,”ujar Ngesti.
Sebelumnya, Ngesti juga mengatakan bahwa Pemerintah Daerah pernah menerima Surat dari pihak Kementerian Transmigrasi dimana salah satu pointer memberikan hak pembinaan atas masyarakat Transmigrasi.
Dari surat tersebut, pihak kementerian menjelaskan bahwa pemerintah daerah memiliki hak pembinaan masyarakat dan esensi terpentingnya adalah dari kondisi yang ada, daerah ini berhak dimekarkan menjadi beberapa desa untuk selanjutnya dimekarkan kembali menjadi kecamatan baru.
Selain itu, Ngesti juga mengatakan bahwa dalam beberapa tahun ini, begitu ramai investor mengunjungi Kecamatan Bunguran batubi dengan rencana untuk berinvestasi usaha perkebunan.
Namun mengingat status kepemilikan lahan yang belum jelas, para investor tersebut terpaksa mengurungkan niatnya untuk meanamkan modalnya pada pengembangan sector pertanian dan perkebunan tersebut.
“Setelah melalui perjuangan panjang, Pemerintah Daerah telah menunjukkan keseriusan dalam mengurai permasalahan ini, dimana pihak kementerian juga sudah focus mendukung usulan atas legalitas kepemilikan tanah masyarakat Transmigrasi,”ujarnya lagi.
Hal yang tidak kalah pentingnya, bahwa dukungan dari semua pihak merupakan sebuah keharusan, seperti pengumpulan data cepat oleh Kepala Desa dan Kecamatan, sehingga proses administrasi dapat dilakukan secara lebih cepat dan akurat.
Dari hasil kerjasama semua pihak, Ngesti menjelaskan bahwa saat ini sudah berhasil diterbitkan sebagian sertifikat Lahan Tansmigrasi milik warga setempat, walaupun harus mengalami revisi dikarenakan keterangan luas lahan tidak sesuai dengan yang tertera di Sertifikat yang diterima masyarakat.
Untuk itu, Ngesti mengharapkan dukungan dari semua, terutama kepada masyarakat untuk dapat bersabar, karena penerbitan Sertifikat Lahan yang menjadi hak nya sudah dalam tahap proses sesuai aturan administrasi yang berlaku.
Terakhir, Ngesti juga mengatakan bahwa dengan diterapkannya New Normal sebagaimana putusan pemerintah pusat, seluruh masyarakat sudah diperbolehkan untuk melakukan aktivitas perekonomian sebagaimana biasa.
“Semua pihak harus dapat menerapkan protocol kesehatan yang sudah ditetapkan pula, seperti pemakaian masker saat beraktivitas diluar, mencuci tangan dengan sabun dan menjauhi keramaian,”pintanya.
Camat Bunguran Batubi, Said Muhammad Fadli melaporkan bahwa saat ini terdapat 516 berkas pengajuan terbit sertifikat lahan masyarakat, dan sejauh ini sudah terbit 201 sertifikat, walaupun benar adanya ketidak sesuaian antara luas lahan dan keterangan yang tertera dalam sertifikat.
Namun begitu, upaya membangun koordinasi dengan pihak BPN untuk melakukan revisi data, sehingga dalam waktu dekat sertifikat lahan masyarakat dari tiga desa se Bunguran Batubi dapat diselesaikan.
“Kepemilikan sertifikat lahan bagi masyarakat sangat penting, karena dengan bukti kepemilikan yang sah, masyarakat akan merasa lebih aman dalam mengelola lahan untuk meningkatkan kesejahteraan, baik pada sector pertanian maupun perkebunan,”ujar Said Muhammad Fadli. (don/hms)