Bursakota.co.id, Natuna – Pemerintah Kabupaten Natuna, ahirnya mengambil kebijakan menghentikan semua kegiatan yang bersumber dari ABPD Kabupaten Natuna tahun 2021, karena tidak ada kemampuan dalam ketersediaan anggaran.
Hal tesebut disampaikan oleh Bupati Natuna, Wan Siswandi melalui surat edaran (SE) penghentian sumber dana APBD Tahun 2021, nomor 910/223/ADPEMB/VIII/2021, Selasa (24/8/2021).
Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna.
Dengan mempertimbangkan hasil pembahasan kerja perhitungan realisasi Dana Bagi Hasil (DBH) Minyak dan Gas (Migas) dan Mineral dan Batu bara (Minerba) tahun 2020.
Selain itu, kebijakan transfer daerah dana desa tahun 2021 oleh pemerintah pusat tidak menerbitkan perubahan prognosa realisasi sebagai mana yang diatur dalam PMK 139/PMK.07/2019 tentang pengelola dana bagi hasil, dana alokasi umum dan dana otonomi khusus sebagai berikut;

1. Menghentikan semua pelaksanaan setiap kegiatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada tahun anggaran 2021.
2. Penghentian pelaksanaan kegiatan sebagai mana dimaksud pada poin (1) tidak termasuk pemulihan ekonomi nasional dan pemulihan ekonomi daerah, serta kegiatan penanganan COVID-19 yang terdiri dari penanganan kesehatan.
Penanganan dampak ekonomi dan jaringan pengamanan jaringan sosial, kegiatan yang bersumber dari (DAK), Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan DID serta kegiatan rutinitas yang mengikat seperti, telepon, listrik dan air serta mengikat mengikat lainnya.***(dodi)