Bursakota.co.id, Natuna – Memasuki tahapan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih KPU Kabupaten Natuna gelar sosialisasi PKPU Nomor 7 Tahun 2022.
Sosialisasi digelar di Ballroom Jelita Sejuba, Sepempang, Ranai pada Kamis, 24 November 2022.
PKPU No. 7 tahun 2022 merupakan PKPU baru pengganti 2 PKPU sebelumnya, yang dimana terdapat beberapa perubahan terkait dengan pemuktahiran data pemilih. Tahapan pemuktahiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih untuk pemilu tahun 2024 sedang berlangsung mulai sejak tanggal 14 Oktober 2022.
Dalam PKPU yang terbit pada 22 Oktober 2022 ini, terdapat tiga hal yang berbeda dari aturan-aturan sebelumnya. Mulai dari penggabungan penyelenggaraan di dalam dan luar negeri, pemutakhiran data pemilih di lokasi khusus, hingga reformulasi formulir pemutakhiran.
Ketua KPU Kabupaten Natuna, Junaedi Abdilah dalam sambutan menyampaikan tahapan pemuktahiran data pemilih ran penyusunan daftar pemilih merupakan tapahan yang begitu panjang.
Hal ini karena data pemilih menjadi hal yang pokok dalam menentukan jumlah logistik pemilu/pemilihan. Data pemilih ini menjadi jembatan masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya, karena dengan pemilih terdata dalam daftar pemilih, pemilih dapat menggunakan hak pilih, tidak lagi harus dipersyaratkan membawa E-KTP ataupun Kartu Keluarga.
“Pemutakhiran data pemilih menjadi krusial dan perlu dilakukan dengan seksama dan seyogyanya diawasi tidak saja oleh penyelenggara pemilihan yang berwenang yaitu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melainkan juga oleh masyarakat yang peduli pada terciptanya data pemilih yang akurat, mutakhir dan berkualitas,” jelas Junaedi.
Selain itu, Junaedi juga menyampaikan Pemutakhiran data dilakukan secara terus menerus dengan tujuan pemutakhiran data pemilih untuk pemeliharaan data pemilih sehingga dapat mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan data pemilih pada pemilihan umum atau pemilu berikutnya.
Pemutakhiran data dilakukan untuk mengkinikan data pemilih agar memenuhi aspek yang lengkap, akurat, dan terkini. Kegiatan pemutakhiran data pemilih terus dilakukan setiap bulan dengan memperhatikan penduduk yang pindah, pindah, pemilih pemula, pemilih meninggal dan perubahan elemen data pemilih.
Sementara itu, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Natuna, Soimin ST dalam materinya menyampaikan tahapan penyusunan pemuktahiran data pemilih ini dilakukan sejak 14 Oktober 2022.
Ia menjelaskan, setiap pemilih hanya didaftarkan satu kali oleh penyelenggara pemilu dalam daftar pemilih dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
“pada dasarnya pemilih haruslah berusia 17 tahun pada saat pemungutan suara berlangsung, namun jika sudah menikah meski belum berusia 17 tahun juga sudah bisa ikut memilih dengan menampilkan akte pernikahan,” ujar Soimin.
Selain itu, Soimin juga menambahkan pemilih juga sedang tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan hukum, berdomisili di wilayah NKRI atau di luar NKRI yang dibuktikan dengan paspor, tidak sedang menjadi prajurit TNI atau Polri.
“selain hal-hal diatas maka setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk memilih pada setiap pemilu,” sebutnya.
Hadir dalam kegiatan sosialisasi, Asisten III Pemda Natuna, Tasrif Amran, para FKPD, Bawaslu, Lurah, para Kades, perwakilan Mahasiswa, Perwakilan PWI Kabupaten Natuna, Perwakilan PJN dan jajaran KPU Kabupaten Natuna. (Bk/Dk)