Bursakota.co.id, Natuna – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Natuna menggelar Sosialisasi PKPU nomor 8 tahun 2022 tentang pembentukan dan tata kerja badan Adhoc penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan walikota dan wakil walikota.
Acara digelar di Hotel Natuna, Jalan H.R Soebrantas, Ranai pada Senin, 14 November 2022.
Ketua KPU Natuna, Junaedi Abdilah ketika membuka secara resmi acara sosialisasi mengatakan, penyelenggaraan pemilu tahun 2024 saat ini sudah memasuki tahap verifikasi kepengurusan dan keanggotaan partai politik peserta pemilu tahun 2024.
“Untuk parpol yang memiliki kursi di Senayan atau DPR RI maka mereka sudah selesai verifikasi administrasi, sedangkan untuk parpol yang tidak memiliki kursi di DPR RI pada pemilu sebelumnya maka para parpol ini akan berlanjut ke verifikasi faktual kepengurusan dan verifikasi faktual keanggotaan, begitu juga dengan partai-partai baru,” ujar Junaedi.
Junaedi menambahkan, untuk menjadi peserta pemilu tahun 2024 seluruh parpol peserta diwajibkan untuk memenuhi standar yang dibuat oleh KPU RI sesuai dengan undang-undang dan peraturan.
Selanjutnya, Junaedi juga menyampaikan untuk KPU sendiri saat ini sedang dalam proses perekrutan badan Adhoc.
Perekrutan Badan Adhoc ini adalah penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan dan desa. Selanjutnya akan dibentuk penyelenggara pemilu ditingkat TPS.
“adapun jumlah yang akan direkrut adalah untuk PPK sebanyak 3 orang, di tingkat desa 3 orang dan TPS 7 orang. Untuk perekrutan PPK akan dilakukan pada pertengahan bulan November,” sebut Junaedi.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Natuna, Musalib menyampaikan perekrutan badan Adhoc akan dilaksanakan pada pertengahan bulan November tahun 2022.
Adapun syarat untuk menjadi bagian badan Adhoc KPU adalah merupakan warga Indonesia, usia minimal 17 tahun, berdomisili di wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS, bukan anggota parpol, pendidikan minimal SMA sederajat, sehat jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan Narkotika.
Sedangkan Ketua Divisi Sosialisasi pendidik pemilih SDM dan partisipasi masyarakat, Tina Yunila dalam materinya menyampaikan tentang aplikasi SIAKBA.
Aplikasi SIAKBA (sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc) yakni aplikasi berbasis website yang membantu proses dalam administrasi anggota KPU dan badan Adhoc.
“Berbeda dari sebelumnya, untuk pendaftaran badan adhoc PPK dan PPS Pemilu 2024 secara online mengunakan aplikasi SIAKBA,” ujar Tina Yunila.
Tina Yulina menjelaskan, SIAKBA digunakan untuk pendaftaran mandiri calon anggota PPK dan PPS dengan mengisi data pendaftaran dan mengunggah persyaratan secara digital. Artinya siapapun calon yang berminat harus buat akun SIAKBA untuk melakukan apply dokumen SIAKBA sendiri dapat dioperasikan oleh penguna yang telah terdaftar dalam sistim dan dapat juga bagi yang tidak terdaftar secara terbatas.
“Pemanfaatan teknologi informasi melalui SIAKBA ini menjadi program prioritas KPU dalam menyiapkan database penyelenggara, diharapkan lebih memudahkan dalam merekrut anggota PPK dan PPS yang kompeten,” imbuhnya.
Sementara itu, Plt Kasubbag Hukum dan SDM, Tri Yuza Kasnuharda dalam laporan menyampaikan dasar penyelenggaraan adalah peraturan KPU nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilu tahun 2024.
PKPU nomor 8 tahun 2022 tentang pembentukan dan tata kerja badan Adhoc penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan walikota dan wakil walikota.
Berita acara KPU Kabupaten Natuna nomor 128/PK.01-BA/2103/2022 tentang rapat pleno KPU Kabupaten Natuna.
Tujuan sosialisasi ini agar tersampainya informasi tentang perekrutan badan Adhoc penyelenggara pemilu tahun 2024.
Dengan jumlah peserta sebanyak 90 orang yang terdiri dari tokoh masyarakat, ormas, jurnalis dam stakeholder Jajaran KPU Natuna, dengan mengahdirkan narasumber Musalib, Ketua Divisi Hukum dan pengawasan KPU Natuna dan Tina Yunila, Ketua Divisi Sosialisasi pendidik pemilih SDM dan partisipasi masyarakat.
Hadir dalam kegiatan sosialisasi, Asisten I pemda Natuna, para FKPD, Ketua Bawaslu Natuna, dan para peserta. (Bk/Dika)