KPU Natuna Gandeng Pers Untuk Sampaikan Informasi Verifikasi Faktual Perbaikan Parpol Calon Peserta Pemilu 2024

0
162
Suasana acara KPU bersama para awak Pers di Ballroom Jelita Sejuba

Bursakota.co.id, Natuna – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Natuna bersembang bersama Pers Natuna terkait verifikasi faktual perbaikan Partai Politik calon peserta Pemilu 2024.

Acara digelar di Ballroom Adiwana Jelita Sejuba Resort, Sepempang, Ranai pada Sabtu, 26 November 2022.

Ketua KPU Kabupaten Natuna, Junaedi Abdilah dalam sambutannya ketika membuka secara resmi kegiatan bersembang tersebut mengucapkan terimakasih atas kehadiran dari seluruh rekan-rekan Pers di Natuna.

“Tentunya sebuah kebanggaan bagi kami KPU Natuna atas partisipasi rekan-rekan sekalian dalam kegiatan kami hari ini, semoga sinergi di antara kita tetap terjaga,” sebutnya.

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Natuna, Risno menginginkan setiap kegiatan yang dilaksanakan dapat tersampaikan kepada seluruh masyarakat.

“Inilah tujuan kami mengundang rekan-rekan semua, karena bagaimanapun Pers merupakan garda terdepan dalam menyampaikan informasi,” jelasnya.

Ia menambahkan, pada tahapan verifikasi faktual perbaikan ini dilakukan pada lima partai politik, yakni partai Hanura, Partai Garuda, Partai PBB, Partai PKN dan Partai Ummat.

“Kelima partai ini tengah berjuang memperbaiki keanggotaannya hingga 7 Desember 2022 mendatang, agar dapat berlaga pada pemilu 2024,” imbuhnya.

Permasalahan kelima partai ini adalah keanggotaan, dimana setiap partai harus memiliki sebanyak 83 atau lebih anggota baru bisa dinyatakan lulus.

“untuk keanggotaan ini berbeda dengan pemilu yang lalu, dimana persebaran anggota parpol harus 50 persen di beberapa wilayah, tahun ini tidak, boleh di Bunguran Besar saja maupun di wilayah Bunguran yang terpisah dari Bunguran induk,” jelasnya.

Sedangkan untuk keterlibatan dalam anggota parpol, KPU Kabupaten Natuna melakukan verifikasi secara langsung kepada yang bersangkutan apakah benar jika mereka merupakan anggota parpol tersebut dengan cara mencocokkan KTP dengan data parpol itu sendiri.

Di akhir penyampaian Risno mengatakan pertanggal 14 Desember 2022 akan dilakukan penetapan nomor urut undi serta pengumuman parpol yang dinyatakan lulus untuk mengikuti Pemilu 2024. (Bk/Dika)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini