
Bursakota.co.id.Lingga – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lingga sosialisasikan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 dan Pengenalan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Sosialisasi ini dilangsungkan di Hotel Lingga Pesona Daik-Lingga, Jum’at. 29/07/2022 dan dihadiri Pokopinda, Partai Politik, Bawaslu Lingga, Kesbangpol Lingga, Kapolsek Daik-Lingga, dan awak media
Ketua KPU Kabupaten Lingga, Asbullah mengatakan, sosialisasi yang dilakukan pihaknya merupakan bagian dari perintah KPU RI agar KPU di tingkat Kabupaten dapat memberikan pemahaman secara detail seputar tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 sebagaimana PKPU dimaksud.
Bimbingan Teknis juga sudah dilakukan sebelum masuk ke tahapan Pemilu Tahun 2024 yang meliputi pendaftaran, verifikasi dan penetapan Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024.
“Hari ini bapak ibu sekalian akan mendapatkan informasi seputar Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik peserta pemilu, anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,”ujarnya.
Lewat kesempatan ini juga kata Asbullah dilakukan pengenalan SIPOL yang memang harus dipahami semua pemangku kepentingan.
“Karena besok, tanggal 29 Juli (2022) akan dimulai pengumuman oleh KPU RI untuk untuk melakukan pendampingan pendaftaran peserta pemilu untuk menjadi peserta pemilu,”sambungnya.
Diharapkannya, dengan adanya sosialisasi ini, bisa memberikan pemahaman kepada semua kalangan di Kabupaten Lingga secara merata. “Mudah-mudahan ini bisa tersosialiasi dengan baik,”ucapnya
Apalagi jika dititik daris egi geografis wilayah Lingga yang berupa kepulauan, sehingga kerjasama semua pihak termasuk media sangat dibutuhkan.
Asbullah juga menjelaskan lewat kesempatan ini lebih menekankan seputar aturan yang mengatur tentang tahapan dan jadwal pelenyenggaraan Pemilu 2024 sebagai tertuang dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022.
Dijelaskannya, dalam Pasal 3, tahapan Pemilu 2024 meliputi perencanaan program dan anggaran serta penyusunan, peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu, pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih, pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu, penetapan Peserta Pemilu, penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan
Kemudian pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, masa Kampanye Pemilu, Masa Tenang, pemungutan dan penghitungan suara, penetapan hasil Pemilu, pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Sementara Pasal 4 yang mengatur tentang Pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden
dilakukan putaran kedua, tahapan penyelenggaraan Pilpres-Wapres meliputi pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih, kampanye dan Masa Tenang, pemungutan dan penghitungan suara, penetapan hasil Pemilu dan pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden.
Untuk jadwal pertahapan dijabarkannya, diawali penyusunan perencanaan, program, dan anggaran Pemilu mulai 14 Juni 2022-14 Juni 2024, penyusunan peraturan KPU 14 Juni 2022-14 Desember 2023.
Dilanjutkan pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih pada 14 Oktober 2022-21 Juni 2023, pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu 29 Juli 2022-13 Desember 2022, penetapan Peserta Pemilu pada 14 Desember 2022-14 Desember 2022.
Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan 14 Oktober 2022-9 Februari 2023.
Tahapan Pencalonan dirincikannya, 6 Desember 2022-25 November 2023 untuk DPD, sedangkan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota pada 24 April 2023-25 November 2023 dan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden pada 19 Oktober 2023-25 November 2023.
Dilanjutkan masa Kampanye Pemilu Selasa mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Masa Tenang 11 Februari 2024 hingga 13 Februari 2024 dan dilanjutkan pemungutan suara pada 14 Februari 2024 dan penghitungan suara pada 14 Februari 2024-15 Februari 2024. “Penghitungan suara.(Bk/Iwan)