Bursakota.co.id, Natuna – Memasuki tahapan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Natuna gelar Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022.
Kegiatan berlangsung di Ballroom Hotel Natuna, Ranai Darat pada Kamis, 17 November 2022.
Kegiatan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022 ini, guna memberikan informasi terkait ketentuan-ketentuan mengenai tahapan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu 2024.
Ketua KPU Kabupaten Natuna, Junaedi Abdilah ketika membuka acara sosialisasi mengucapkan terimakasih atas kehadiran seluruh undangan.
Junaedi menambahkan, sosialisasi hari ini merupakan yang kesekian kali yang dilaksanakan oleh KPU Natuna.
Untuk saat ini KPU Kabupaten Natuna sedang menuju Tahapan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum yang diatur dalam PKPU nomor 6 tahun 2022, yang dimulai dari hari ini hingga tanggal 9 Februari 2023.
Proses ini begitu panjang dengan berapa tahapan kegiatan antara lain penyusunan rancangan penataan Dapil, pencermatan rancangan penataan Dapil dan rekapitulasi, konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat, penetapan Dapil dan Alokasi Kursi dan sosialisasi Dapil.
“tahapan kali ini sebelum memasuki tahapan penyusunan daftar pemilih,” ujar Junaedi.
Selain itu, Junaedi juga menyampaikan untuk Kabupaten Natuna sendiri alokasi kursi anggota DPRD sebanyak 20 kursi yang berdasarkan Undang-undang dimana untuk setiap wilayah dengan jumlah penduduk antara 100 ribu jiwa atau kurang maka alokasi kursi DPRD sebanyak 20 kursi.
Sedangkan untuk daerah pemilihan, mengacu pada pemilu tahun 2019 Kabupaten Natuna dibagi atas tiga dapil. Dapil satu sebanyak 10 kursi, Dapil 2 sebanyak 4 kursi, dapil 3 sebanyak 6 kursi.
“Untuk 2024 kita tunggu dari KPU RI, kita akan lakukan uji publik untuk menerima masukan masyarakat dan kita kembali sampaikan ke KPU RI apakah ada perubahan atau sama seperti tahun 2019 lalu,” terangnya.
Sementara itu, Kasubag Perencanaan Data KPU Natuna, Jefrianto dalam laporannya menyampaikan tujuan diselenggarakannya sosialisasi ini adalah agar informasi tentang pelaksanaan Pemilu tahun 2024 dapat tersampaikan ke khalayak ramai.
Waktu dan tempat Pelaksanaan sosialisasi selama satu hari yang dilaksanakan di Ballroom Hotel Natuna pada Kamis, 17 November 2022.
Dengan jumlah peserta sebanyak 90 orang yang terdiri dari pimpinan parpol, para jurnalis, ormas, tokoh masyarakat, dan stakeholder jajaran KPU Kabupaten Natuna. Dengan Narsum, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Natuna, Musalib.
Hadir dalam acara sosialisasi Asisten I Pemda Natuna, Para FKPD, Kepala BPN dan beberapa Anggota OPD Pemda Natuna. (Bk/Dika)