KPU Kabupaten Natuna Gelar Sosialisasi Hasil Penetapan dan Pencabutan Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024

0
120
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Natuna, Soimin ST ketika membuka secara resmi sosialisasi hasil penetapan dan pencabutan nomor urut parpol peserta pemilu 2024

Bursakota.co.id, Natuna – Pasca penetapan nomor urut undian Partai Politik peserta Pemilu Tahun 2024 oleh KPU RI, KPU Kabupaten Natuna gelar sosialisasi kepada sejumlah Awak Media di Ballroom Jelita Sejuba, Desa Sepempang, Ranai pada Sabtu, 17 Desember 2022.

Sosialisasi dibuka oleh Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Natuna soimin, dalam sambutannya ia menjelaskan peserta pemilu tahun 2024 sudah ditetapkan oleh KPU RI sebanyak 17 parpol Nasional dan 6 parpol lokal Aceh.

Soimin menambahkan, penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 ini sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017, yakni penetapan partai politik peserta pemilu dilakukan 14 bulan sebelum hari pemungutan suara.

“rangkaian tahapan pemilu tahun 2024 sudah dimulai sejak 16 juni 2022 dan berlanjut hingga sekarang, dan tahapan-tahapan sudah kami laksanakan,” tutupnya.

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Natuna, Risno dalam materinya menyampaikan hingga saat ini tahapan pemilu tahun 2024 sudah memasuki tahapan hasil penetapan dan pencabutan nomor urut partai politik oleh KPU RI.

“Sebanyak 17 partai politik Nasional dinyatakan lulus oleh KPU RI dan pada 14 Desember kemaren sudah dilakukan pencabutan nomor urut,” ungkap Risno.

Selain itu, Risno menambahkan pengundian yang dilakukan untuk parpol baru dan parpol yang tidak memenuhi ambang batas pada Pemilu 2019.

“sedangkan untuk parpol yang melampaui ambang batas pada Pemilu 2019, diberikan pilihan untuk memakai nomor urut baru atau lama,” ungap Risno.

Untuk diketahui terdapat 9 partai pada Pemilu 2019 yang memenuhi ambang batas lolos ke Senayan. Ke 9 parpol ini lah yang nantinya bisa tetap memakai nomor urut lama atau mengikuti kembali undian jika ingin mengubah nomor urut.

Berikut ini daftar 9 partai dan nomor urut dalam Pemilu 2019 yakni PDIP (nomor urut 3), Gerindra (nomor urut 2), Golkar (nomor urut 4), PKB (nomor urut 1), NasDem (nomor urut 5), PKS (nomor urut 8), Partai Demokrat (nomor urut 14), PAN (nomor urut 12), PPP (nomor urut 10).

Sedangkan 17 Parpol peserta pemilu 2024 adalah;

1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)

3. Partai Demokrasi Indonesia

Perjuangan (PDIP)

4. Partai Golongan Karya (Golkar)

5. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)

6. Partai Buruh

7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)

8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)

10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)

11. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)

12. Partai Amanat Nasional (PAN)

13. Partai Bulan Bintang (PBB)

14. Partai Demokrat

15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP).  (Bk/Dika)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini