KPU Kabupaten Natuna Gelar Rakor Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2024

0
216
Rapat koordinasi pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu 2024 di resort jelita sejuba

Bursakota.co.id, Natuna – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Natuna melaksanakan rapat koordinasi tahapan pendaftaran, Verifikasi dan penetapan Partai Politik pada Pemilu tahun 2024. Kegiatan dilaksanakan di Ballroom Resort Jelita Sejuba, Sepempang, Ranai pada Rabu (28/09/2022).

Rakor dibuka oleh Pelaksana Harian (PLH) Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Natuna, Tina Yunila S.Kom dihadiri oleh Ketua Divisi teknis penyelenggaraan KPU Provinsi Kepri, Arison Spt.

Plh Ketua KPU Kabupaten Natuna, Tina Yunila dalam sambutannya menyampaikan tahapan pemilu 2024 sudah dilaksanakan pada 14 juni 2022 kemaren yang tertuang dalam PKPU nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2022.

“Beberapa tahapan sudah dijalani dan saat ini kita berada ditahapan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu 2024 dan diperkuat dengan PKPU no 4 tahun 2022, tepatnya tanggal 1-7 Oktober 2022 KPU Natuna akan melaksanakan verifikasi administrasi dokumen perbaikan keanggotaan parpol hasil perbaikan,” ucap Tina.

Selain itu, Tina Yunila menyampaikan tujuan dengan diadakannya Rakor ini adalah agar memahami lebih dalam terkait PKPU No. 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu.

Sementara itu, Ketua Divisi Tekhnis Penyelenggaraan KPU Provinsi Kepri, Arison Spt dalam sambutannya menyampaikan sesuai dengan keputusan Kementerian Hukum dan HAM ada 76 Parpol yang terdaftar memiliki badan hukum.

Dari 76 parpol tersebut 40 di antaranya mencoba mendaftar di KPU Republik Indonesia, dari 40 Parpol tersebut hanya 24 parpol yang dinyatakan diterima untuk selanjutnya berhak mengikuti verifikasi administrasi.

Verifikasi administrasi dibagi menjadi dua gelombang, pertama verifikasi administrasi yang dilakukan pada tanggal 16 Agustus sampai 9 September lalu, khusus untuk Kabupaten Natuna sudah menyelesaikan untuk melakukan verifikasi administrasi dari 21 Parpol.

“Mengapa berbeda, hal ini karena sesuai dengan ketentuan undang-undang syarat untuk bisa menjadi peserta pemilu itu adalah 100 persen di tingkat provinsi dan 75 persen di Kabupaten/Kota di Provinsi tersebut, sehingga untuk Natuna sangat mungkin hanya 21 Parpol yang dinyatakan lengkap,” ucap Arison.

Arison menambahkan, di awal pelaksanaan proses verifikasi yang dilakukan oleh KPU banyak sekali catatan-catatan yang harus ditindaklanjuti oleh 21 Parpol tersebut. Bahkan masuk kedalam yang tidak memenuhi syarat dan yang belum memenuhi syarat sebagai Parpol peserta pemilu 2024.

“dua kategori ini dapat diperbaiki atau diganti dalam rentan waktu dari tanggal 15-28 September, hari ini merupakan hari terakhir bagi parpol ditingkat KPU RI untuk menyampaikan perbaikan atau pergantian sejumlah anggota yang harus diperbaiki,” ujar Arison.

Selain itu, Arison juga menyampaikan saat ini KPU sudah membangun satu sistem yang bernama Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), KPU dan pengurus dewan pimpinan pusat masing-masing Parpol akan menghimpun seluruh data melalui Sipol tersebut, sehingga pendaftaran akan terpusat di KPU RI melalui sistem ini.

Sipol adalah sistem dan teknologi informasi yang digunakan dalam memfasilitasi pengelolaan administrasi pendaftaran, verifikasi dan penetapan Partai Politik peserta Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta pemutakhiran data Partai Politik peserta Pemilu secara berkelanjutan di tingkat KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan peserta Pemilu.

“Sipol memudahkan proses pendaftaran Parpol,” tutur Arison.

Masih di acara yang sama, Ketua pelaksana kegiatan, Andi Saputra Manurung dalam laporannya menyampaikan Rakor akan dilaksanakan selama satu hari.

Tujuan dilaksanakannya Rakor adalah untuk menyampaikan informasi serta serta membahas hal-hal yang yang berkaitan dengan pendaftaran dan verifikasi Parpol peserta pemilu 2024.

Adapun peserta Rakor sebanyak 85 orang yang terdiri dari para Stakeholder, Ketua Parpol di Kabupaten Natuna serta jajaran KPU Kabupaten Natuna. Dengan Narasumber, Arison, dari KPU Kepri, Risno dari KPU Kabupaten Natuna. (Bk/Dika)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini