Bursakota.co.id, Tarempa – Ratusan nelayan yang tergabung dalam Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) serta masyarakat umum melakukan unjuk rasa di depan Kantor DPRD KKA, Kamis (03/09).
Ratusan unjuk rasa yang mulai bergerak dari pelabuhan Tarempa berjalan menuju ke kantor DPRD KKA yang membawakn sepanduk salah satu bertuliskan nelayan tolak keras kapal asing, centrang dan pukat mayang.
Sesampai dikantor DPRD KKA massa yang berunjuk rasa di sambut oleh Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas, Sekda, pimpinan DPRD serta anggota dan dinas terkait yang dikawal oleh pihak keamanan TNI,POLRI dan SATPOL PP.
Dalam kesempatan itu, Plh Danramil 02/Tarempa Kodim 0318 / Natuna Pelda Wamada Simare Mare menyampaikan bahwa, yang melaksanaksan aksi demo adalah masyarakat kita kita juga untuk itu mari kita sapa mereka sebagaimana tamu kita peelakukan dengan baik dan jamu dengan baik.
“Pengamanan aksi unjuk rasa ini dilaksanakan tanpa menggunakan senjata atau sangkur, kita hanya bersikap sabar dan ikhlas, apapun yang dilontarkan kepada kita hindari gesekan serta serta awasi anggota kita,” pungkas Wamada.
Ditempat terpisah, Dandim 0318/Natuna Letkol (Arm) Asep Ridwan SH.M.Han mengatakan bahwa TNI siap membantu POLRI dalam pengamanan unjuk rasa kami dalam pengamanan akan menerjunkan para babinsa dari koramil jajaran Kodim 0318/ Natuna yakni Koramil 02/ Tarempa untuk membantu POLRI pengamanan aksi demo di Kantor DPRD KKA.”pungkas Dandim Natuna.
Kegiatan ini merupakan kebijakan dari PANGDAM I/BB MAYJEND TNI IRWANSYAH Ma,M.Sc yang disampaikan kepada DANREM 033/WP BRIGJEND TNI HARNOTO S.Sos bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari tugas utama TNI membantu POLRI dalam menegakan keamanan dan ketertiban.” pungkas Danrem 033/WP.
Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris HNSI KKA Dedy Syahputra S.IP yang juga selaku korlap menyampaikn tuntutannya yang mendesak pemerintah Kabupaten Kepulayan Anambas dengan meminta menuntaskan dan realisasikan hasil rekomendasi oleh panitia khusus (PANSUS) DPRD KKA tentang nelayan, menolak rencana pemerintah melegalkan alat penangkapan ikan centrang atau trawl.
Dari Natuna Untuk Indonesia