Bursakota.co.id, Batam – Ratusan pekerja di Pulau Bulan mengadu ke Kantor DPRD Batam terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh PT Indo Tirta Suaka, eksportir ternak babi, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Rapat Lantai II Komisi IV DPRD Batam.
Mustafa, Ketua Komisi IV DPRD Batam yang membidangi tenaga kerja, menjelaskan bahwa perusahaan tidak hadir dalam RDP dengan alasan manajemen tidak berada di tempat.
“Pimpinan keluar kota dan surat mendadak diterima,” ujar Mustafa saat rapat.
Ia menambahkan, jika perusahaan tidak hadir dalam tiga kali undangan, DPRD Batam akan mendatangi langsung lokasi perusahaan di Pulau Bulan.
“Perusahaan jangan mengabaikan undangan, kami DPRD merupakan lembaga yang punya kewenangan dan dilindungi UU,” kata Mustafa.
PT Indo Tirta Suaka, yang merupakan bagian dari Salim Grup, adalah perusahaan agrobisnis peternakan terpadu berorientasi ekspor dan berskala internasional yang berlokasi di Pulau Bulan.
Virgilius Rutu, koordinator korban PHK, menjelaskan bahwa manajemen memberikan surat skorsing dan surat PHK sekaligus pada tanggal 20 Maret 2024.
Surat tersebut berlaku untuk skorsing dari 21-24 Maret dan surat PHK pada 25 Maret 2024. “Manajemen hanya menyebut efisiensi perusahaan karena tidak ada keuntungan,” ungkap Virgilius.
Menurutnya, manajer HRD PT Indo Tirta Suaka, Toni Budi Harjo, menyatakan bahwa ada 350 orang yang akan di-PHK dengan alasan efisiensi. Namun, tidak ada transparansi alasan yang jelas.
“Anggota serikat berjumlah 400 orang. Selama ini gaji dipotong minimal Rp 45 ribu setiap bulan untuk jaminan jika terjadi PHK. Ternyata hak-hak kami tidak pernah diberikan,” tambah Virgilius.
Lebih tragis lagi, enam karyawan di-PHK sepihak oleh manajemen PT Indo Tirta Suaka tanpa ada pesangon, meskipun mereka sudah bekerja selama 25 hingga 28 tahun.
Para karyawan yang terkena PHK menuntut hak-hak mereka, seperti pesangon dan uang penghargaan masa kerja sesuai aturan ketenagakerjaan. Mereka juga kecewa dengan sikap serikat pekerja di perusahaan yang tidak menunjukkan keberpihakan dan tidak membantu mereka.
“Dengan tidak hadirnya pihak perusahaan dalam RDP hari ini, ada indikasi bahwa mereka tidak peduli dan ingin melanjutkan kasus ini hingga ke pengadilan,” kata Virgilius Rutu.
Para pekerja berharap DPRD Batam dapat membantu mereka mendapatkan keadilan dan hak-hak yang layak sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan. (*)