Bursakota.co.id, Batam – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batam mengimbau Perusahaan di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) membayar Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat 10 hari sebelum Idul Fitri 1445 Hijriah. Komisi IV DPRD Kota Batam akan memantau perkembangan penyaluran THR di Kota Batam.
“Sesuai peraturan dan juga imbauan dari pemerintah paling lambat THR dibayarkan 10 hari sebelum hari H. Atau seminim-minimnya seminggu sebelum hari H,” ujar Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam, Udin P Sihaloho, Senin (18/3/2024).
Diakuinya menjelang Idul Fitri kebutuhan masyarakat biasanya semakin meningkat. Oleh sebab itu, gaji satu bulan tidak mencukupi. Dengan adanya THR sangat membantu keuangan masyarakat jelang perayaan hari besar keagamaan tersebut.
“Kalau mengandalkan gaji setiap bulannya, itukan sudah terposting. Misalnya untuk bayar tarif air, listrik, BPJS, kebutuhan sekolah itukan rutinitas,” kata Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
Ia berharap dengan adanya THR ini bisa membantu masyarakat. Oleh sebab itu perusahaan bisa segera membayarkannya.
Sementara itu, untuk besaran THR tersebut tergantung dari masa kerja dan aturan masa kerja. Setiap perusahaan memiliki persentasenya masing-masing.
“Biasa kalau di atas 1 tahun bekerja akan mendapat sebulan gaji,” katanya.
Selama dirinya duduk di Komisi IV, ia belum pernah menerima pengaduan perihal THR dari para pekerja. Ia menilai pekerja yang tidak mendapatkan THR bukannya tidak ingin mengadu, melainkan merasa pesimis. Pekerja takut kehilangan pekerjaannya.
“Selama ini tidak pernah ada pekerja yang mengadu perihal THR. Dan perusahaan mana yang pernah ditindak oleh Disnaker. Sanksinya berupa apa,” kata Udin dengan nada tanya. (rio)