Bursakota.co.id, Batam – DPRD Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sengketa hubungan industri yang berujung Pemutusan Hubungan Kerja karyawan PT Epson, Selasa (5/11/ 2024) siang.
RDP tersebut terjadi karena tidak adanya titik temu antara kedua belah pihak saat keduanya dimediasi di Disnaker Batam. Disnaker Batam sudah mengeluarkan surat anjuran.
Anggota DPRD Kota Batam, Dandis Rajagukguk yang memimpin rapat mengungkapkan, pihak Disnaker Batam jangan gampang membuat surat anjuran dalam setiap perkara buruh namun eksekusinya tak ada.
“Disnaker jangan gampang buat anjuran namun eksekusi tak ada,” kata Dandis Rajagukguk dihadapan para peserta RDP di ruang rapat komisi IV DPRD Kota Batam, Selasa (5/11/ 2024) siang.
PT Epson perusahaan bergerak di bidang produksi tinta dan cartridge komputer. Perusahaan ini diduga melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap tujuh karyawannya dengan tuduhan melakukan pencurian palet dari lingkungan perusahaan.
Tuduhan pencurian ini sempat melibatkan 10 karyawan, namun berjalannya waktu tuduhan tersebut mengarah kepada tujuh karyawan.
Peristiwa itu terjadi pada 31 Januari 2024, satu unit lori (mobil truk) mengeluarkan palet dari perusahaan PT Epson. Pihak manajemen yang curiga lalu menyuruh karyawan untuk membuntuti hingga sampai tujuan di salah satu gudang Annex lot 530 di kawasan Muka Kuning Batamindo. Sopir yang tertangkap membawa palet itu berinisial SUT, dia karyawan supplier di perusahaan.
Ketika diinterogasi, SUT menyebutkan ada sembilan nama di PT Epson bekerja sama untuk melakukan pencurian palet yang dibawanya keluar dari perusahaan.
Tanggal 7 dan 16 Januari 2024, dua kali panggilan terhadap sembilan karyawan, hasilnya tidak satu pun yang mengaku melakukan pencurian yang dituduhkan. Mendengar tidak ada pengakuan, pihak perusahaan langsung memberhentikan sementara karyawan dari aktivitasnya (skorsing).
Pada 8 Maret, pihak perusahaan kembali memanggil dengan tujuan yang sama, meminta pengakuan. Jika tidak mengaku, maka akan diteruskan kepihak kepolisian, ancam perusahaan. Terakhir di bulan Juli, perusahaan mengirimkan surat PHK kepada alamat tinggal karyawan yang dituduh.