Bursakota.co.id, Simalungun – Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara melakukan visitasi (kunjungan) ke Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Simalungun, Sumatera Utara pada hari Kamis, (24/10/2024).
Kehadiran Komisi Informasi ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumut Dr Abdul Harris Nasution, didampingi oleh Kadiv Kelembagaan Dr. Cut Alma Nuraflah bersama Staf Komisi.
Di Dinas Kominfo Simalungun, rombongan Komisi Informasi Provinsi Sumut disambut dengan baik oleh Kadis Kominfo Simalungun Andri Rahadian bersama Kabid Informasi Publik, Nurintan Rayani Saragih dan staf Dinas Kominfo.
Dalam pertemuan itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara Dr Abdul Harris Nasution menjelaskan terkait kehadiran pihaknya di Dinas Kominfo Kabupaten Simalungun.
Harris menyebutkan bahwa pihaknya melakukan visitasi dalam rangka Monitoring dan Evaluasi tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagai tindak lanjut dari Pengisian SAQ (Self Assessment Questionnaire).
Menurutnya, SAQ merupakan Kuesioner Monitoring Keterbukaan Informasi Publik untuk mengukur Tingkat Kepatuhan Badan Publik terhadap Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagai Implementasi dari Undang-Undang KIP.
Ia juga berpesan kepada Dinas Kominfo agar senantiasa melakukan pemutahiran Daftar Informasi Publik pada aplikasi website PPID, baik Informasi serta-merta, berkala maupun yang dikecualikan sesuai SOP yang sudah ditetapkan.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Andri Rahadian selaku PPID Kabupaten Simalungun menyampaikan bahwa, Dinas Kominfo Simalungun secara rutin telah melaksanakan pertemuan-pertemuan bersama PPID pelaksana dan PPID pembantu.
Andri mengatakan bahwa pertemuan yang dilaksanakan secara rutin tersebut dalam rangka membuat, mengumpulkan serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.
Terkait dengan rilis berita yang di keluarkan termasuk informasi lainnya, Andri mengatakan bahwa, Dinas Kominfo Simalungun senantiasa mempublikasikan secara rutin baik melalui media cetak maupun media online dan juga melalui media sosial seperti akun Facebook Pemkab Simalungun, Instagram, Youtube dll.
Selain melakukan pertemuan silahturrahmi, Komisi Infomasi ini juga melakukan monitoring dan pengecekan ruangan layanan Informasi PPID.
Dalam kesempatan ini, Ketua Komisi Informasi memberikan sejumlah masukan kepada Dinas Kominfo Simalungun, yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan informasi yang lebih baik ke depan demi akses berita dan informasi yang mudah didapatkan oleh masyarakat. (Sarmedi)