Komisi III DPRD Natuna Tawarkan Solusi Pinjaman ke Bank Riau Pusat untuk Ringankan Beban Hutang Daerah

0
648
Ket Foto : Wakil Ketua I DPRD Natuna Ketua Komisi III saat kunjungan kerja ke kantor pusat BRK Menara Dang Merdu Pekan Baru beberapa waktu yang lalu

Natuna – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna menawarkan solusi untuk meringankan beban hutang daerah melalui mekanisme pinjaman ke Bank Riau Kepri (BRK) Pusat. Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi III DPRD Natuna, Lamhot Sijabat, usai melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pusat BRK Menara Dang Merdu Pekan Baru beberapa waktu yang lalu.

Dalam kunjungan tersebut, Komisi III DPRD Natuna membahas tiga hal utama, yaitu penyertaan modal pemerintah daerah di BRK, program subsidi margin bagi UMKM, serta mekanisme pinjaman daerah ke BRK.

“Kami dari Komisi III telah melakukan kunjungan ke BRK Pusat. Dalam pertemuan itu, kita membahas penyertaan modal pemerintah daerah di Bank Riau sebesar Rp34 miliar tunai dan Rp2,1 miliar non-tunai, dengan total penyertaan modal lebih dari Rp36 miliar. Selain itu, kita juga membahas program subsidi margin bagi UMKM serta mekanisme pinjaman daerah ke BRK,” ungkap Lamhot Sijabat, Kamis 20/3/2025 di ruang kerjanya.

Menurutnya, tawaran pinjaman daerah ini merupakan salah satu solusi untuk mengurangi beban hutang daerah, mengingat Natuna saat ini sedang mengalami kesulitan finansial.

Jabat menjelaskan bahwa dasar hukum untuk pengajuan pinjaman daerah ke BRK sudah tersedia dan persyaratannya pun tidak sulit. Beberapa dokumen yang harus dilengkapi, antara lain:

Berita acara pelantikan kepala daerah

Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah direview oleh HPIP

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun berkenaan

Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun berkenaan

Laporan keuangan daerah yang diaudit oleh BP3IP tahun terakhir

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun berjalan

Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tahun berkenaan

“Semua berkas ini sudah lengkap dan telah kami sampaikan ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Sekarang, keputusan ada di tangan pemerintah daerah, apakah opsi ini akan diambil atau tidak. Kami hanya menawarkan solusi untuk meringankan beban hutang daerah,” jelasnya.

Pria yang akrab dengan sapaan, Jabat ini menegaskan bahwa plafon pinjaman yang diajukan berkisar antara Rp50 hingga Rp70 miliar. Ia juga mengingatkan agar solusi ini tidak disalahartikan dan digunakan sesuai tujuan utama, yakni untuk mengurangi beban hutang daerah, bukan untuk membiayai kegiatan yang berjalan pada tahun 2025.

“Jika pemda mengambil opsi ini, jangan sampai disalahgunakan. Tujuan utamanya adalah untuk mengurangi beban hutang daerah, bukan untuk pembiayaan kegiatan tahun depan,” tegasnya.

Selain membahas pinjaman daerah, Jabat juga mengungkapkan bahwa penyertaan modal daerah di BRK mulai dari tahun 2023 telah mendapatkan jawaban.

“Tahun ini, BRK akan membangun gedung kantor Bank Riau di lahan yang telah dihibahkan oleh pemerintah daerah,” katanya.

Jabat berharap pemerintah daerah dapat mempertimbangkan mekanisme pinjaman ini demi membantu mengurangi beban hutang daerah yang saat ini.

“Kalau bisa ini dilaksanakan. Meski tidak dapat menyelesaikan seluruh hutang daerah, setidaknya dapat mengurangi beban yang ada,” harapnya.

DPRD Natuna kini menunggu keputusan pemerintah daerah terkait opsi pinjaman tersebut, dengan harapan solusi ini dapat menjadi langkah strategis dalam memperbaiki kondisi keuangan daerah.(Bk/Dod)

Editor : Papi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini