Bursakota.co.id. Lhoksukon – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara menggelar rapat kerja untuk membahas program dan operasional BPJS Ketenagakerjaan pada Selasa, 21 Januari 2025.
Rapat tersebut berlangsung di Ruang Komisi II DPRK Aceh Utara, dengan agenda utama membahas upaya peningkatan perlindungan tenaga kerja di wilayah tersebut.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRK Aceh Utara, Muhammad Romi, yang didampingi oleh Wakil Ketua Ruslan, Sekretaris Zulfadli, serta anggota lainnya, yakni Muhammad Yusuf, S.Pd., Marzuki Y., Saifunnizar, S.E., dan Abdullah M. Amin. Rapat ini turut dihadiri oleh perwakilan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lhokseumawe, Muhammad Sulaiman.
Dalam sambutannya, Muhammad Romi menekankan pentingnya koordinasi antara DPRK dan BPJS Ketenagakerjaan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Rapat ini bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan program jaminan sosial serta mencari solusi atas berbagai tantangan yang ada di lapangan. Kami ingin memastikan seluruh pekerja, terutama yang rentan, mendapatkan perlindungan optimal,” ujarnya.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lhokseumawe, Muhammad Sulaiman dalam pemaparannya, menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan adalah lembaga resmi yang bertugas menyelenggarakan jaminan sosial bagi tenaga kerja.
Sulaiman menyebutkan bahwa di Kabupaten Aceh Utara, cakupan perlindungan tenaga kerja saat ini mencapai 71,35% untuk segmen penerima upah dan 4,43% untuk segmen bukan penerima upah. Namun, angka ini masih perlu ditingkatkan agar seluruh pekerja, termasuk sektor informal, dapat terjamin.
Sebagai bentuk konkret perlindungan, dalam kesempatan tersebut diserahkan santunan kepada ahli waris tenaga kerja yang terdaftar. Santunan kematian sebesar Rp42 juta diberikan kepada Idawati, ahli waris seorang pekerja rentan dari Gampong Ujung Baroh B, Kecamatan Tanah Luas. Selain itu, ahli waris M. Husin Usman, seorang pegawai Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Aceh Utara, menerima santunan sebesar Rp216 juta.
Muhammad Sulaiman menyatakan bahwa santunan ini merupakan wujud nyata kepedulian BPJS Ketenagakerjaan terhadap keluarga pekerja yang meninggal dunia. “Kami berharap santunan ini dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan dan menjadi bukti manfaat program jaminan sosial,” jelasnya.
Di akhir rapat, Muhammad Romi mengapresiasi kerja sama yang telah terjalin dengan BPJS Ketenagakerjaan dan berharap program-program yang ada dapat terus disempurnakan. “Kami mengucapkan terima kasih atas dedikasi BPJS Ketenagakerjaan. Kami juga mengajak semua pihak untuk bekerja sama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh Utara melalui jaminan sosial yang lebih luas,” tutupnya.
Dengan komitmen bersama antara DPRK dan BPJS Ketenagakerjaan, diharapkan seluruh tenaga kerja di Kabupaten Aceh Utara dapat menikmati perlindungan sosial yang menyeluruh demi menciptakan kehidupan yang lebih sejahtera. (BK/Dedy)