Bursakota.co.id, Natuna – Penetapan RSUD sebagai Rumah Sakit Rujukan Covid-19 oleh Gubernur Kepulauan Riau ternyata selama ini yang menjadi kendala sehingga klaim pasien Covid-19 yang dirawat di RSUD Natuna terkendala pengajuannya.
Hal ini terungkap saat Komisi I DPRD Kabupaten Natuna menggelar Rapat Kerja terkait Klaim BPJS terhadap penanganan Covid-19 dan Vaksin di Ruang Banggar Jalan Yos Sudarso, Ranai, Senin (25/1/2021).
Rapat yang menghadirkan Dinas Kesehatan, RSUD Natuna, Satgas Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Natuna, dan IDI Kabupaten Natuna.
Direktur RSUD Natuna, dr Imam Syafari mengatakan dari awal sejak kasus pasien pertama terkonfirmasi Covir-19, pihaknya sudah berkordinasi dengan pihak BPJS mengenai klaim yang akan diajukan.
“Kenapa sampai ada dua kali surat dari BPJS ke kami dan kami belum juga menanggapi hal itu, karena berdasarkan regulasi dari Kemenkes yang berhak mengajukan adalah Rumah Sakit rujukan berdasarkan SK Kemenkes sementara RSUD Natuna adalah rujukan berdasarkan Peraturan Gubernur,” uajrnya.
Namun demikian, kata dr Imam, secara pekerjaan pihak RSUD on proses dengan semua data dan persyaratan yang harus dilengkapi dalam pengajuan klaim tersebut.
“Yang kami klaimkan adalah pasien-pasien yang dirawat di Rumah Sakit,” terangnya.
Sementara itu Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna, Hikmat Aliansyah membenarkan bahwa pihak BPJS Kabupaten Natuna sudah dua kali memberikan tembusan surat permintaan klaim pasien Covid-19, namun terkendala regulasi tersebut, namun dia mengatakan setelah melakukan kordinasi dengan pihak Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau, kalim tersebut boleh diajukan.
“Sempat konsultasi, katanya sekarang boleh menurut bidang Pelayanan Kesehatan boleh,” ujar Hikmat.
Lambatnya proses dan terkesan ada pembiaran dalan pengajuan klaim BPJS ini sempat membuat kesal Wakil Ketua Komisi I DPRD Natuna, H. Pang Ali. Dia mengatakan kondisi seperti ini terjadi seolah ada kelalain dari pihak pemerintah daerah dan RSUD.
“Sampai sejauh ini apakah tidak ada inisiatif menanyakan langsung, layak dan tidak untuk melakukan klaim, disini ada kelalaian dari pemerintah dan RSUD Natuna,” terangnya.
Rapat kerja memutuskan bahwa klaim akan diajukan kepada pihak BPJS untuk selanjutnya diajukan kepada Kementerian Kesehatan. (Advetorial)