Bursakota.co.id, Lingga – Terkait perizinan PT. Lubuk Utama Granit (LUG) yang berinvestasi di bidang Tambang Batu Granit, di Kecamatan Selayar tuai kontroversi, pasalnya selain masalah komitmen kepada masyarakat, bangunan mess perusahaan tersebut ternyata dibangun diluar projek area, Selasa (25/01/22).
Bupati Lingga M Nizar saat akan diwawancarai awak media, mengarahkan untuk mengkonfirmasi Sekretaris Daerah (Setda) Kabupaten Lingga terkait perizinan PT. LUG.
“Terkait PT. LUG lansung sama pak Setda,” ucap Bupati Lingga sembari masuk ke dalam mobil.
Sementara itu, Setda Kabupaten Lingga, Syamsudi mengatakan segala perizinan PT.LUG bukan lah ditanda tangani di masa kepemimpinannya.
“Yang jelas bukan dimasa saya itu sudah ada surat izinnya, terus terkait masalah yang mencuat saya baru dapat perintah Bupati Lingga dan akan kita tindak lanjuti,” jelasnya.
Lanjutnya, dirinya akan mencari fakta mengenai perizinan PT. LUG dengan melakukan koordinasi lansung kepada OPD teknis, sebab jangan sampai terkesan pemerintah tutup mata.
“Bagaimana langkah berikutnya nanti setelah ada rapat koordinasi baru mungkin kita akan ada tindak lanjutnya,” jelas Syamsudi.
Lanjut Sekda, terkait hal ini banyak dari masyarakat dan OKP Kabupaten Lingga yang meminta Pemerintah Kabupaten untuk menghentikan sementara pertambangan yang akan dilakukan oleh PT.LUG di Kampung Sebilik, Desa Selayar, Kecamatan Selayar.
Namun menurut Syamsudi, tentu jika akan dilakukan penutupan sementara, pihaknya harus mencari fakta yang sebenarnya terlebih dahulu, jika terbukti melanggar maka demi hajat orang banyak aktivitas PT. LUG memang harus dihentikan.
“Kita lihat faktanya nanti dan kalau memang memungkinkan, apa salahnya hentikan untuk kepentingan orang ramai, kepentingan daerah juga, apalagikan gak boleh sembarangan walaupun itu suatu usaha yang mungkin akan membantu perekonomian masyarakat, tapi ketika prosedurnya belum pas apa salahnya di tutup sementara,” ucap Setda Lingga.
Untuk diketahui, diduga Perizinan PT. LUG bukan lah dikeluarkan di masak kepemimpinan Bupati lama dan Bupati Baru, sehingga saat ini dokumen perizinan baik itu di PTSP maupun di PU Lingga masih tanda tanya, walaupun saat ini perizinan sudah melalui pusat, namun daerah wajib mengetahui sebagai daerah yang terdampak.