KIP Lhokseumawe Tuntaskan Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu 2024

0
90
Ket Foto : Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe telah menuntaskan pleno rekapitulasi perhitungan suara Pemilu 2024 di tingkat kota setempat.

Bursakota.co.id, Lhokseumawe – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe telah menuntaskan pleno rekapitulasi perhitungan suara Pemilu 2024 di tingkat kota setempat.

Rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara Pemilu 2024 yang berlangsung di Aula Kantor KIP Kota Lhokseumawe pada Selasa 5 Maret 2024 lalu merupakan pleno lanjutan yang ditunda digelar pada tanggal 2 dan 3 Maret 2024 lalu.

Pleno sebelumnya sempat ditunda akibat PPK Kecamatan Banda Sakti bersikukuh mempertahankan hasil suara C1 Lhokseumawe karena adanya protes dari beberapa saksi yang menduga terjadi penggelembungan suara terhadap sesama caleg pada Partai Aceh dan Partai Gerindra.

Pantauan Bursakota.co.id, rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara Pemilu 2024 yang berlangsung di Kantor KIP Lhokseumawe itu tidak dihadiri oleh PPK Kecamatan Banda Sakti.

Ketua KIP Lhokseumawe Abdul Hakim didampingi empat komisioner lainnya memutuskan untuk mengambil alih membacakan hasil pleno dan menetapkan hasil pleno rekap suara PPK Banda Sakti Lhokseumawe dinyatakan sah meskipun terdapat sanggahan dari Panwaslih Lhokseumawe dan beberapa saksi dari Partai Gerindra.

“Alhamdulillah KIP Lhokseumawe sudah menuntaskan pleno rekapitulasi perhitungan suara Pemilu 2024. Sanggahan dan keberatan itu merupakan mekanisme pemilu, hak dari para saksi dan Panwaslih juga berhak merekomendasikan perbaikan dan kita sudah melakukan penanganan sesuai prosedur yang kita ketahui tentang proses rekapitulasi,”kata Ketua KIP Lhokseumawe Abdul Hakim.

Terkait putusan tersebut, kata Abdul Hakim, pihaknya telah melakukan rapat pleno atas sanggahan para saksi dan memutuskan tidak ada perubahan, sehingga langsung membacakan hasil rekapitulasi yang sudah ditetapkan dan diputuskan oleh PPK Kecamatan Banda Saksi tentang rekap D1 DPRK Lhokseumawe Dapil 1 Banda Sakti.

“Saya kira para pihak yang dirugikan dapat menempuh jalur hukum yang tersedia untuk dapat melakukan perubahan hasil rekap suara D1 yang telah kita tetapkan,” terang Abdul Hakim.

Sementara itu, kata dia, untuk penetapan daftar calon terpilih anggota DPRK Lhokseumawe akan dilaksanakan setelah KPU RI mengumumkan perolehan suara sah secara nasional pada tanggal 20 Maret 2024 mendatang.

Selanjutnya, setelah tiga hari terhitung 20 Maret 2024, jika tidak ada gugatan dari partai politik maka akan segera dijadwalkan rapat pleno penetapan daftar calon anggota DPRD terpilih.

“Namun apabila ada gugatan dari parpol terhadap hasil pleno rekapitulasi, maka penetapan daftar calon anggota DPRD terpilih akan dilaksanakan setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi. Jadi diberi kesempatan untuk gugatan selama 3 hari, jika kemudian sampai dengan tanggal 24 Maret tidak ada gugatan maka keputusan sudah final,”tuturnya. (Bk/Dedy)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini