KIP Gelar Rapat Pencermatan D Hasil Kecamatan DPRK Lhokseumawe

0
58
Ket Foto : Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe menggelar rapat pencermatan D Hasil Kecamatan dengan Formulir Model C Hasil DPRK Daerah Pemilihan Lhokseumawe I Banda Sakti di Aula Kantor KIP Kota Lhokseumawe pada Senin, (18/03/2024).

Bursakota.co.id. Lhokseumawe – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe menggelar rapat pencermatan D Hasil Kecamatan dengan Formulir Model C Hasil DPRK Daerah Pemilihan Lhokseumawe I Banda Sakti. Rapat tersebut dilaksanakan di Aula Kantor KIP Kota Lhokseumawe pada Senin, (18/03/2024).

Pantauan media ini, pencermatan ulang D Hasil Kecamatan-DPRK dengan Formulir Model C. Hasil – DPRK tersebut hanya dilakukan pada Partai Gerindra dan Partai Aceh untuk Daerah Pemilihan Lhokseumawe I Banda Sakti.

Setelah dilakukan pencermatan terhadap D Hasil Kecamatan dengan Formulir C Hasil DPRK, hasilnya terjadi perubahan suara sah Calon Legislatif (Caleg) diantara kedua partai tersebut.

Dimana pada Partai Aceh yang sebelumnya Calon Legislatif yang memperoleh suara tertinggi yaitu Cut Intan Kemala Sari dengan jumlah suara 1.036 harus menerima kenyataan pahit setelah pada rapat pencermatan dirinya berada di posisi kedua dengan jumlah suara 983, selisih 3 suara dengan Wardatul Jannah yang berada diperingkat pertama perolehan suara pada Partai Aceh dengan 986 suara.

Sedangkan di Partai Gerindra, dilakukan pencermatan terhadap D.Hasil Kecamatan dengan Formulir Model C.Hasil DPRK Alfia berhasil meraih suara terbanyak dengan 704 suara.

Ketua KIP Kota Lhokseumawe Abdul Hakim mengatakan bahwa KIP melaksanakan kegiatan tersebut sesuai dengan rekomendasi Panwaslih Kota Lhokseumawe untuk melakukan pencermatan ulang terhadap Model D Hasil Kecamatan-DPRK dengan Formulir Model C Hasil-DPRK.

“Tadi kita memverifikasi data dan dokumen yang ada baik dokumen yang dimiliki oleh Partai Politik yang mengajukan keberatan kemudian dokumen dari Panwaslih dan juga Panwascam sehingga hasilnya seperti yang kita saksikan dalam rapat tersebut,” tambahnya.

Abdul Hakim juga menegaskan bahwa Rapat ini dilaksanakan atas saran dan rekomendasi dari Panwaslih untuk melakukan pencermatan ulang untuk D.Hasil Kecamatan-DPRK dengan Formulir Model C.Hasil DPRK untuk Dapil I Banda Sakti.

“Hasil ini sudah final dan juga sudah kita SK kan hasil verifikasi berdasarkan saran perbaikan yang telah disampaikan tadi.” Pungkasnya. (Bk/Dedy)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini