KIP Aceh Barat Daya Daftarkan 984 Petugas Pilkada ke Program BPJS Ketenagakerjaan

0
75
Ket Foto : Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat Daya mendaftarkan sebanyak 984 petugas ad hoc Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ke program perlindungan sosial Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek.

Bursakota.co.id, Blangpidie – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat Daya mendaftarkan sebanyak 984 petugas ad hoc Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ke program perlindungan sosial Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek.

Perlindungan sosial bagi PPK dan PPS se-Kabupaten Aceh Barat Daya tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Meulaboh Achmad Ramli melalu Kepala Bidang Kepesertaan Kurniadi saat kegiatan rapat final monitoring dan evaluasi perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada petugas Pilkada 2024 Aceh Barat Daya, Jumat (2/8/2024).

“Perlindungan sosial bagi 984 petugas Pilkada tersebut merupakan bentuk komitmen KIP Aceh Barat Daya untuk melindungi petugas badan ad hoc saat melaksanakan tugas penyelewengan Pilkada 2024,”kata Kurniadi.

Kurniadi menyebutkan, KIP Aceh Barat Daya berkomitmen melindungi seluruh petugas yang akan menyukseskan Pilkada terdiri dari PPK, PPS dan Sekertaris PPS..

“Petugas Pilkada di Aceh Barat Daya ini didaftarkan dalam dua program perlindungan sosial yakni program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan program Jaminan Kematian,”ujarnya.

Kurniadi mengapresiasi KIP Aceh Barat Daya yang menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam melaksanakan program perlindungan sosial ini.

Menurut dia, petugas Pilkada sangat rentan menghadapi risiko kerja yang cukup besar, apalagi yang ditugaskan di daerah terpencil dengan jarak yang jauh dan medan yang berat.

Bila ada di antara mereka yang mengalami kecelakaan kerja dan meninggal dunia, kata Sulaiman, akan mendapatkan santunan kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan dan bila mengalami sakit karena kecelakaan kerja, akan mendapatkan perawatan hingga pulih total.

Sedangkan bila peserta program ini meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, akan mendapatkan santunan kematian yang bernilai sekitar Rp42 juta.

“Dalam kegiatan tersebut, KIP Aceh Barat Daya berkomitmen melindungi seluruh petugas yang akan menyukseskan Pilkada terdiri dari PPK, PPS dan Sekertaris PPS,”tutup Kurniadi. (BK/Dedy)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini