Bursakota.co.id, Natuna – Dalam kode etik komisioner Bawaslu dilarang mengintervensi pengunaan anggara, pada tahun 2017 regulasi kewenangan komisioner telah dirubah, bahwa komisioner atau pimpinan itu berhenti di dalam pengurusan hal-hal yang bersifat teknis, baik itu yang bersifat administrasi maupun keuangan.
Hal ini di ungkapkan oleh Ketua Bawaslu kabupaten Natuna Khairurrijal, Jumat (17/12) di ruang kerjanya.
Khairurrijal mengatakan, secara aturan komisioner atau pimpinan memang tidak boleh masuk dalam pengelolaan anggaran, karena bisa melanggar kode etik.
“Akan tetapi ketika bagian keuangan akan membuat kegiatan kami komisioner wajib mengetahui, karena kami sebagai penguna anggaran, kita hanya tau berapa nominal anggaran saja, kalau untuk intervensi ini harus gini, itu tidak dibenarkan, kita bisa melanggar kode etik yang berujung dengan pemecatan,” tuturnya.
Saat disingung masalah Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dana hibah pemkab Natuna tahun 2020, Khairurrijal menjelaskan, proses SPJ ini berjenjang dari bawaslu kabupaten ke bawaslu Kepri.
“Kemaren bagian sekretariat keuangan sudah menyampaikan ke saya, BPKAD meminta SPJ pengunaan anggaran dana hibah tahun 2020, karena memang proses SPJ ini berjenjang, dari bawaslu kabupaten ke bawaslu Kepri, nanti bawaslu kepri lah yang akan mengaudit secara internal ada kesalahan atau tidak, untuk lebih jelasnya mengenai SPJ dana hibah ini bisa langsung di konfirmasi kebahagian sekretariat keuangan,” terangnya.
Selain itu Khairurrijal juga menuturkan, dana hibah di peruntukan untuk mengakimodir seluruh pengawasan tahapan pilkada, mulai dari awal termasuk kegiatan bimtek dan kegiatan sosialisasi.
“Dalam undang-undang nomor 7 salah satu pasal itu dibunyikan, bahwa pelaksanaan pilkada itu dibiayai oleh pemerintah daerah, seluruh pengawasan tahapan pilkada, mulai dari awal termasuk kegiatan bimtek dan kegiatan sosialisasi itulah peruntukannya,” tuturnya.
Pada kesempatan yang sama terkait masalah SPJ dana hibah tahun 2020, Bendahara bawaslu Kabupaten Natuna, Fisabilillah mengatakan, secara realisasi pengunan dana hibah sudah disampaikan ke pemkab Natuna.
“Realisasi pengunaan anggaran dana hibah sudah kita sampaikan ke pemkab natuna, namun secara kongkrit SPJ yang lengkap itu ke bawaslu provinsi, nanti di keprilah langsung diperiksa oleh BPK, itulah progres SPJ pengunaan dana hibah,karena bawaslu natuna belum satker untuk itu laporan SPJ di serahkan ke bawaslu provinsi, karena seluruh kegiatan masih mengindukkan ke bawaslu provinsi, untuk SPJ pengunaan dana hibah sudah kita laksanakan,” terangnya.
Fisabilillah juga mengakui, sampai saat ini belum mendapat hasil reviu dari bawaslu kepri.
“Untuk saat ini kami masih belum dapat reviu hasil laporan pemeriksaan dari bawaslu kepri, ada masalah atau tidak dalam laporan SPJ itu,” akuinya.
Khairurrijal juga berharap, bawaslu provinsi secepatnya bisa menyerahkan hasil reviu laporan SPJ pengunaan dana hibah.
“Kita berharap bawaslu kepri secepatnya membalas reviu laporan SPJ ini, karena ditahun 2022 ini kita harus mengajukan NPHD lagi untuk pelaksana pilkada 2024, karena takutnya bisa jadi hambatan untuk mengajukan NPHD,” harapnya.***(Dodi)